LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Tinggi Gorontalo buka suara terkait beredarya pemberitaan yang menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp. 130 juta kepihaknya. Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Mohamad Djafar.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta, karena di Kenaksaan Tinggi Gorontalo tidal ada pegawai yang bernama iki.
“Terkait Pemberitaan Pemberian Uang Rp130 Juta di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam Perkara Kosmetik Ilegal yang menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara kosmetik ilegal atas nama tersangka N.A alias Elis, adalah tidak benar,” ucap Dadang.
Bahkan kata Dadang, pihaknya telah menelusuri identitas pegawai yang bernama Iki, dan tidak menemukam pegawai yang bernama iki di lingkungan kejaksaan.
“Tidak ada Pegawai Nama “Iki” di Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahkan tidak ditemukan data atau identitas pegawai dengan nama tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ungkapnya.
Olehnya, dirinya mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya dan terkait Penanganan Perkara Sudah Berjalan Sesuai SOP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi dan selalu mencari informasi dari sumber resmi,” harapnya.
Terakhir, dirinya menegaslan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi demi keadilan bagi semua pihak dan demi tercapainya rasa keadilan dimasyarakat serta tidak ada lagi korban dan kejadian serupa di tegah-tengah masyarakat. (***)