LENSA.TODAY, (GORONTALO) – Keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol jenis Bir Bintang secara terbuka di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo akhirnya mendapat respons dari aparat kepolisian. Polresta Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Mahmudin Popoi, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial, termasuk video yang menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti hal itu, Sat Narkoba langsung melakukan langkah awal berupa penelusuran dan pengumpulan data di lapangan.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Saat ini anggota Sat Narkoba sudah melakukan pengecekan dan pendalaman terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut,” ujar Mahmudin. Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait perizinan maupun mekanisme penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Gorontalo.
Langkah cepat kepolisian ini mendapat perhatian publik, mengingat sebelumnya muncul kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis mahasiswa, yang menilai penjualan miras secara terbuka bertentangan dengan nilai religius Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan persoalan ini kepada aparat kepolisian,” tutupnya. (Arb)










