LENSA.TODAY, -(KOTA GORONTALO)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,Bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, pada Jum’at, (2/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, Pengurus dan LO Partai Politik peserta Pemilu serta Media.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden, Mengatakan Tetap Menjaga Netralitas dan Menjunjung Tinggi Kode Etik agar Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 Kota Gorontalo yang Berkualitas dan Berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU Kota Gorontalo Muhamadun Bashar Laba Memaparkan, Mengenai Teknis Pencalonan Terkait Dokumen dan Syarat yang harus di penuhi.
Pada Sosialisasi ini KPU Kota Gorontalo Menghadirkan Bawaslu Kota Gorontalo dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sebagai Narasumber. (***)