LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Proyek pergantian Jembatan Nanati di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan publik terkait dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja (K3).
Kontraktor pelaksana, CV Prima Sakti, yang mengantongi nomor kontrak HK.0201/Bb30.7.2/224, diduga tidak menerapkan K3 secara optimal dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tugas pengaturan lalu lintas selama proses pembangunan jembatan justru dibebankan kepada warga sekitar.
Parahnya, warga yang bertugas sebagai pengatur lalu lintas tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Hal ini tentu saja sangat membahayakan keselamatan mereka dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rahman Mawikere selaku pengawas pelaksana membantah adanya pungutan di jalan raya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penerapan K3 di lokasi proyek.
Ketiadaan APD bagi pengaturan lalu lintas serta dugaan pelanggaran K3 lainnya menjadi pertanyaan besar mengenai profesionalisme kontraktor dalam menjalankan proyek pembangunan infrastruktur publik.
Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran K3 ini.
Selain itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap kontraktor yang terbukti melanggar aturan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat pun berharap agar proyek pembangunan jembatan Nanati dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja. (AA)