Sabtu, 31 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Vonis Mantan Bupati Hamim Pou, Publik Menanti Eksekusi Tanpa Drama

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
MA Vonis Mantan Bupati Hamim Pou, Publik Menanti Eksekusi Tanpa Drama
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY,- Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan yang jelas dan tegas dalam perkara mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Dengan mengabulkan kasasi Penuntut Umum, MA membatalkan semua putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap longgar dan kurang sensitif terhadap rasa keadilan.

Amar putusan MA tidak meninggalkan ruang, pidana penjara, denda, uang pengganti, hingga pidana kurungan subsidiair harus dijalankan secara menyeluruh.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan :

• Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

• Pidana denda sebesar Rp200.000.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan

• Pidana kurungan subsidiair selama 2 (dua) bulan

• Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Putusan ini menegaskan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar, tanggung jawab pidana dan keuangan harus dipenuhi sepenuhnya, tanpa kompromi, tanpa pengecualian.

Kini, bola ada di tangan Kejaksaan. Eksekusi putusan ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas dan independensi lembaga penegak hukum. Jika Kejaksaan menunda, memberi celah, atau mengabaikan ketentuan yang telah ditegaskan MA, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan terkikis.

Tidak ada lagi ruang untuk drama klasik  terpidana “sakit”, “tidak diketahui keberadaannya”, atau berlindung pada alasan teknis. Setiap pidana, setiap denda, setiap rupiah uang pengganti harus ditegakkan. Ketegasan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, dan negara serius dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap mantan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis.

Jika Kejaksaan mengeksekusi putusan dengan cepat, transparan, dan tanpa kompromi, ini bukan hanya menyelesaikan perkara Hamim Pou. Lebih dari itu, ini menjadi simbol bahwa hukum dapat menegakkan keadilan secara nyata. Sebaliknya, kegagalan mengeksekusi putusan MA akan menjadi preseden berbahaya, di mana celah prosedural dan pengaruh sosial-politik masih bisa mengalahkan hukum.

Waktu tidak bisa ditunda. Kejaksaan harus bertindak sekarang. Amar putusan MA bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan perintah tegas, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus terwujud dalam tindakan nyata. (Arb)

Tags: Hamim PouKejaksaan Tinggi GorontaloMantan Bupati Hamim PouPutusan MA
Previous Post

Warga Tolinggula Ulu Keluhkan Galian C, Pelaku Janji Lakukan Normalisasi Sungai

Next Post

Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

Ketua DPRD Gorut Apresiasi Pengabdian Guru pada Hari Guru Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In