LENSA.TODAY, POHUWATO – Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato yang menjadi owner investasi bodong bintang trader kini mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya ZM beberapa waktu lalu diberhentikan dari Keanggotaan Bawaslu, kini dirinya mempertanggungjwabkan segala perbuatannya dimata hukum. Sebagaimana pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”.
Pelaku ZM alias Zubair Mo’oduto owner investasi bodong bintang trader di Kabupaten Pohuwato resmi menjalani proses tahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.
Hal itu di benarkan langsung oleh Kapolres Pohuwato melalui KBO Ipda Yobtan Robet Frans. SH. Saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu (09/11/2022).
” Saat ini pelaku berinisial (ZM) alias Zubair Mo’oduto telah kami tahan, dan saat ini proses penahanannya sudah mausk 20 hari, dan saat ini pun prosesnya sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Yoptan.
KBO Yoptan menjelaskan, pada tanggal 20 oktober kemarin Pelaku telah di berikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dan pada tanggal itu pula Zubair Mooduto menjalani masa tahannya.
” Jadi untuk berkasnya, kami masi menunggu pemeriksaan para ahli dari jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK, dan paling lambat berkasnya hari senin depan kami serahkan ke Kejaksaan pohuwato,” beber Yoptan.
KBO Yoptan menambahkan, Pelaku ZM di kenai Undang-undang Perbankan No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.
” Dalam Perbankan sendiri pelaku kena ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal Penipuan dan penggelapan di ancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda 100 Miliyar,” tandasnya. (Mhd)