LENSA.TODAY, (BOALEMO) – Melalui Pemerintah Desa Bongo Nol terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa Warga Desa Rejonegoro, yang juga melibatkan salah satu anggota Kepolisian itu akhirnya berujung damai dan di selesaikan secara kekeluargaan. bertempat di Kantor Desa Bongo Nol, Rabu (29/6/2022).
Dalam keterangannya, Kepala Desa Bongo Nol Pipit Makmur menyatakan, bahwa dari hasil musyawarah kedua belah pihak, baik dari pelaku dan korban sudah menanda tangani surat pernyataan atau perjanjian untuk berdamai, dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut.
“Jadi, kedua belah pihak ini sudah menyatakan sikap untuk membuat pernyataan telah berdamai dan tidak melanjutkan lagi masalah ini, dari pihak korban sudah tidak keberatan lagi dan siap menarik berkas laporan yang diadukan di Polsek Paguyaman, dan pihak pelaku siap menanggulangi kerugian yang dialami oleh korban,”ucap Pipit kepada awak media.
Pipit menjelaskan, korban dan pelaku tersebut masih mempunyai ikatan keluarga. Sehingga Selaku Pemerintah Desa yang melakukan mediasi terhadap masalah itu Dirinya berharap kepada pelaku dan korban untuk tidak mengulangi perbuatan dan tidak menyimpan dendam di antara sesama.
Sementara itu Kepala Desa Rejonegoro Rahmat Eksan mengatakan, bahwa dari masalah yang telah terjadi mampu menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakatnya dan tidak terulang lagi kejarian yang sama.
“Alhamdulillah mereka telah berdamai dengan di hadiri langsungoleh orang tua korban, juga saya berpesan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”ujarnya.
Adapun kutipan surat pernyataan atau perjanjian yang disepakati oleh para pelaku dan korban sebagai berikut:
“ Dengan ini kami para pihak menyatakan dan melakukan perjanjian dihadapan pihak Pemerintah Desa Bongo Nol dan Pemerintah Desa Rejonegoro Kecamatan Paguyaman dan saksi-saksi, bertempat diruang kerja Kepala Desa Bongo Nol adalah sebagai berikut :
– Bahwa saya pihak I menyatakan tidak keberatan dan mencabut laporan yang saya ajukan kepada pihak Kepolisian Sektor Paguyaman terhadap pihak II
– Bahwa kami pihak II akan menanggung semua biaya pengobatan dan kerugian dari awal terjadinya pemukulan terhadap pihak I sehingga mengalami sakit atau sejenisnya yang megganggu kesehatannya akibat perbuatan tersebut dikemudian hari.
– Bahwa kami para pihak I dan Pihak II menyatakan damai dan saling memaafkan atas permasalahan yang terjadi diantara kami.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dihadapan Pemerintah Desa dan Saksi-saksi, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar kami bersedia dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ”
Demikian surat pernyataan atau perjajian yang dengan secara sadar ditanda tangani oleh FS alias lefi (27) Korban, Warga Desa Bongo Nol dan para terduga pelaku yang masing-masing berinisial AE (20), ZI (31), IH (17) YN (36) Warga Desa Rejonegoro.(Mhd/98)