LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang semakin menarik perhatian publik. bagaimana tidak, saat ini pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan ataupun yang mengetahui adanya Dana Hibah Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah ke BUMD PT. GGG.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Hen Restu yang Kapasitasnya sebagai Komisaris BUMD PT. GGG. Kini giliran mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain UI yang telah dilakukan pemerisaan terkait dugaan kasus tersebut.
“Nah, Pemeriksaan kepada Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Bapak Husain Ui yang sudah kita lakukan karena BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang memiliki kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020 yang berkaitan dengan dinas tersebut.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh BUMD PT. GGG dengan pihak Dinas sosial di Tahun 2019 s/d 2020)”, ungkap Kejari.
Saat ini, penyidik kejaksaan fokus dalam penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), apakah dalam tahap pemeriksaan ketika ditemukan informasi baru, hal tersebut akan terus dikembangkan oleh tim penyidik.
“Nanti kita lihat dulu sejauh mana keterikatan dan keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang selama kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2020, kemungkinan misalnya ada pihak terkait lagi selain Dinas Sosial tentunya kita akan melakukan pemeriksaan”, imbuh Armen.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa pengambilan keterangan terhadap saksi akan dilakukan setiap hari. Terkait agenda pemeriksaan sudah dijadwalkan.
“Beberapa Saksi yang sudah dilakukan pemanggilan, namun belum datang. Hal tersebut akan kami jadwalkan kembali. Nah terkait saksi yang diambil keterangannya adalah saksi yang berkaitan dengan penyertaan modal BUMD, termasuk yang terlibat dalam kegiatan usaha BUMD,” jelas Armen.
Terakhir, Armen menegaskan bahwa sebelumnya sudah kami sampaikan pada konferensi pers untuk meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan perkara ini, merupakan informasi dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sehingga kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyelidikan, maka dari itu hasil ekspose tim penyelidik sepakat untuk dinaikan ke penyidikan. pungkasnya. (Arb)