LENSA.TODAY., (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Pemukiman Kumuh (KPK) pada bulan Mei 2025. Aturan ini dipandang penting sebagai landasan dalam penataan lingkungan sekaligus membuka ruang bagi pembangunan yang lebih terarah.
Ketua Pansus Ranperda KPK, Windra Lagarusu, mengatakan target tersebut menjadi prioritas setelah pihaknya menggelar rapat pembahasan bersama instansi teknis di ruang Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Senin (5/5).
“Kalau bicara target, tentu kami dari pansus akan berusaha semaksimal mungkin agar pembahasan Ranperda ini selesai dan bisa diparipurnakan bulan Mei ini,” tegas Windra.
Ia mengungkapkan, hingga kini pembahasan Ranperda sudah digelar sebanyak lima kali. Selanjutnya, pansus akan melanjutkan konsultasi dengan kementerian terkait. Sementara itu, proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi juga telah rampung.
Menurut Windra, keberadaan Ranperda KPK sangat mendesak karena tidak hanya mengatur penataan kawasan hunian, tetapi juga memberi peluang penganggaran dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Tidak hanya soal pengaturan rumah. Jika kawasan itu juga merupakan spot wisata, maka akan berdampak pada pengembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Ranperda ini juga akan mengatur pembangunan gedung dengan sentuhan adat lokal. Selain itu, masyarakat akan dilibatkan secara aktif melalui mekanisme partisipatif yang dikenal dengan sebutan Dulohupa.
Berdasarkan data, kawasan pemukiman kumuh di Gorontalo Utara tersebar di dua kecamatan, yakni Kwandang dan Anggrek. Dari keduanya, Desa Katialada tercatat sebagai lokasi terbesar yang masuk dalam kategori kawasan kumuh. ~A2








