LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang dibeberapa wilayah Goronralo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kegiatan kampanye ataupun pemasangan baliho selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Kantor KPU. Jum’at, (7/6/2024).
Menurut Opan, keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemungutan suara ulang, sejalan dengan regulasi KPU RI yang menekankan bahwa PSU harus berlangsung tanpa adanya aktivitas kampanye.
“Terkait PSU di Gorontalo ini, kami tegaskan tak akan ada lagi kampanye, apalagi pemasangan baliho,” kata Opan dalam konferensi pers.
Pelaksanaan PSU di beberapa wilayah di Gorontalo hanya akan berlangsung selama 25 hari.
Waktu yang singkat ini menyebabkan kampanye maupun promosi para calon legislatif tidak dapat dilakukan.
Hal ini menjadi strategi yang diterapkan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang berjalan efisien dan efektif.
Dalam konteks ini, penyelenggaraan PSU di Gorontalo tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan berlangsungnya proses demokratis yang berkualitas.
Adapun terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kepesertaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam PSU mendatang, Opan menjelaskan bahwa menurut prakiraan KPU Provinsi Gorontalo, sekitar 863 TPS akan digunakan pada PSU tersebut.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, sehingga diperkirakan lebih dari 6.000 orang akan bertugas pada PSU di Gorontalo.
“Dalam bayangan kami, akan ada 863 TPS yang akan digunakan. Jumlah tersebut jika dikalikan 7, maka akan ada 6.000 anggota KPPS yang akan bertugas,” jelasnya.
Sementara itu, terkait anggota Badan Ad Hoc, KPU Provinsi Gorontalo sedang berkoordinasi dengan KPU RI untuk membahas keterlibatan anggota Badan Ad Hoc pada Pemilu sebelumnya atau menggunakan badan Ad Hoc yang baru saja dilantik.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada petunjuk dari KPU RI terkait keterlibatan Badan Ad Hoc ini. Petunjuk itulah yang akan kami jalankan,” tutupnya. (***)