LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Gorontalo terkait surat teguran lisan yang dilayangkan oleh pihak BPJS Kesehatan Gorontalo kepada Rumah Sakit MM Dunda Limboto.
Dalam rapat tersebut, mencuat berbagai permasalahan menyangkut pelayanan dan koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Bahkan diduga, sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, Direktur RS MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan mutu layanan kesehatan di daerah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RS MM Dunda Limboto dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 dan diserahkan langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Tome.
Dalam kesempatan tersebut, Ulfa Tambrin Jahja Domili, SKM., M.Kes., resmi ditunjuk sebagai Plh Direktur RS MM Dunda Limboto.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan manajerial dan pelayanan di RS MM Dunda Limboto agar ke depannya lebih profesional, transparan, serta mampu menjalin kerja sama yang lebih baik dengan seluruh mitra layanan, termasuk BPJS Kesehatan. (Arb)








