Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemulihan Lingkungan Tak Bisa Dimediasi, Reflin Liputo : Kesepakatan Sosial Tak Menggugurkan Tanggung Jawab Hukum 

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
Pemulihan Lingkungan Tak Bisa Dimediasi, Reflin Liputo : Kesepakatan Sosial Tak Menggugurkan Tanggung Jawab Hukum 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dalam banyak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di tingkat lokal, kita sering menyaksikan Musyawarah Desa atau Kecamatan dijadikan sebagai ruang kompromi antara pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam forum tersebut, para pihak mencoba mencapai kesepakatan bisa berupa ganti rugi, janji perbaikan lingkungan, atau bahkan kerja sama jangka panjang.

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa Musyawarah Desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab lingkungan. Fungsi Musyawarah desa sejatinya hanya sebagai wadah mediasi sosial, bukan penyelesaian hukum formal.

Kesepakatan yang lahir dari musyawarah memang bisa menjadi langkah awal untuk meredam ketegangan dan memulihkan hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha. Tetapi ini tidak boleh disalahartikan sebagai akhir dari persoalan hukum yang lebih besar.

Ketika terjadi pencemaran air, tanah, udara, atau kerusakan ekosistem, maka tanggung jawab hukum pelaku usaha tetap melekat, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Sayangnya, ada kecenderungan di lapangan bahwa pelaku usaha menggunakan forum-forum musyawarah sebagai alat legitimasi sosial untuk menghindari sanksi hukum. Mereka merasa cukup dengan “berdamai” secara lokal, padahal kerusakan lingkungan adalah kejahatan terhadap publik dan masa depan ekologis. Negara tidak boleh abai dalam hal ini.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas. Pasal 90 menyatakan bahwa pemulihan lingkungan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Bahkan Pasal 76 dan 77 menguatkan bahwa penegakan hukum tetap dapat dilakukan meskipun sudah ada penyelesaian non-litigasi.

Artinya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam hanya karena sudah ada kesepakatan di tingkat desa. Mereka tetap berkewajiban menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, UKL–UPL, SPPL), baku mutu lingkungan, atau izin lingkungan.

Mengandalkan musyawarah semata untuk menyelesaikan persoalan lingkungan justru berbahaya. Ini berpotensi menormalisasi kelalaian, melemahkan supremasi hukum, dan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang abai terhadap lingkungan.

Kita harus berhenti menganggap bahwa kerusakan lingkungan bisa diselesaikan hanya dengan “uang damai”. Lingkungan hidup adalah hak bersama, dan tanggung jawab atas kerusakannya tidak bisa ditebus hanya dengan kesepakatan lokal. Hukum harus tetap berjalan, dan pelaku usaha wajib memulihkan apa yang telah mereka rusak.

By : Reflin Liputo, Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo

Tags: Lingkar Pemuda GorontaloLsm LingkunganReflin Liputo
Previous Post

Ratusan Juta Potensi Pajak Tambang yang Tak Tertagih, Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pajak Daerah

Next Post

Taufiq Buhungo : Bone Bolango Harus Dibersihkan dari Pejabat yang Korup dan Tidak Bermoral

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Taufiq Buhungo : Bone Bolango Harus Dibersihkan dari Pejabat yang Korup dan Tidak Bermoral

Taufiq Buhungo : Bone Bolango Harus Dibersihkan dari Pejabat yang Korup dan Tidak Bermoral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In