LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tetapkan tersangka pada pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh saat konverensi pers.

“Ya, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana PEN Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya. Jum’at, (7/2/2025).
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap, tim penyidik telah menetapkan tersangka yakni HK, SP, dan ST,” sambungnya.
Tak hanya itu, Kejari Kabgor juga memaparkan peran dari masing-masing tersangka HK, SP dan ST.
Peran HK :
1. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung
2. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp.75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia.
3. Bahwa Tersangka meminta tersangka S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.
Peran SP :
1. Bahwa atas permintaan tersangka H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV. IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan tersangka S.P kepada Sdr. N.T tersebut terdapat aliran dana dari saudara N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada tersangka S.P, namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp. 5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp. 2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak dan tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.
Peran ST :
1. Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV. IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp. 6.000.000,00.
Terakhir, Kejari Kabupaten Goro talo mengatakan bahwa tim penyidik melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
“Jadi, ketiga tersangka dilakukan penahan di Lapas kelas II A Gorontalo,” tukasnya.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arb)










