Jumat, 19 Desember 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Proyek Jalan Samaun Pulubuhu Telan Korban, Kejari Kabgor Tetapkan Tersangka Kadis PU & Kabag ULP

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Proyek Jalan Samaun Pulubuhu Telan Korban, Kejari Kabgor Tetapkan Tersangka Kadis PU & Kabag ULP
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tetapkan tersangka pada pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh saat konverensi pers.

Kejari Kabgor saat Konverensi Pers

“Ya, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana PEN Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya. Jum’at, (7/2/2025).

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap, tim penyidik telah menetapkan tersangka yakni HK, SP, dan ST,” sambungnya.

Tak hanya itu, Kejari Kabgor juga memaparkan peran dari masing-masing tersangka HK, SP dan ST.

Peran HK :

1. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung

2. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp.75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia.

3. Bahwa Tersangka meminta tersangka S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.

Peran SP :

1. Bahwa atas permintaan tersangka H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV. IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan tersangka S.P kepada Sdr. N.T tersebut terdapat aliran dana dari saudara N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada tersangka S.P, namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp. 5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp. 2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak dan tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.

Peran ST :

1. Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV. IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp. 6.000.000,00.

Terakhir, Kejari Kabupaten Goro talo mengatakan bahwa tim penyidik melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

“Jadi, ketiga tersangka dilakukan penahan di Lapas kelas II A Gorontalo,” tukasnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arb)

Tags: Jalan Samaun PulubuhuKabag ULP Kabgor TersangkaKadis PU ditetapkan TersangkaKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Previous Post

PCNU Kabgor Gelar Rakor, Pembentukan Politeknik Pertanian Nahdatul Ulama Mencuat

Next Post

Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Terima Dua Penghargaan atas Kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah
Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Terima Dua Penghargaan atas Kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah

by REDAKSI
Desember 19, 2025
0

LENSA.TODAY, (KABGOR) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., kembali menorehkan prestasi...

Read more
Apel Gelar Pasukan dan Posko Terpadu, Langkah Strategis Bandara Djalaluddin Sambut Nataru

Apel Gelar Pasukan dan Posko Terpadu, Langkah Strategis Bandara Djalaluddin Sambut Nataru

Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Bandara Djalaluddin Gorontalo Perlihatkan Kesiapan Pengamanan

Jelang Nataru, Bandara Djalaluddin Gorontalo Perlihatkan Kesiapan Pengamanan

Desember 18, 2025
Kejari Kabgor Guncang Rakerda 2025, Pecahkan Rekor Penghargaan Terbanyak Se-Kejati Gorontalo

Kejari Kabgor Guncang Rakerda 2025, Pecahkan Rekor Penghargaan Terbanyak Se-Kejati Gorontalo

Desember 17, 2025
Kinerja Konsisten dan Terukur, Bagas Prasetyo Antar Bidang Pidsus Kejari Gorut Raih Peringkat Dua Terbaik Se-Gorontalo

Kinerja Konsisten dan Terukur, Bagas Prasetyo Antar Bidang Pidsus Kejari Gorut Raih Peringkat Dua Terbaik Se-Gorontalo

Desember 17, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Terima Dua Penghargaan atas Kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Terima Dua Penghargaan atas Kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah

Desember 19, 2025
Apel Gelar Pasukan dan Posko Terpadu, Langkah Strategis Bandara Djalaluddin Sambut Nataru

Apel Gelar Pasukan dan Posko Terpadu, Langkah Strategis Bandara Djalaluddin Sambut Nataru

Desember 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In