LENSA.TODAY, -(GORUT)- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (19/3/2025).
Sidang ini menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai terdakwa.
Perkara ini teregister dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa yang hadir mengenakan peci hitam serta kemeja putih.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa pada tahun 2020, Yamin Sahmin Lihawa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.003.743.288,74.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan dari JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 9 April 2025.
JPU Brilliantika Sandi Ragasiwi dalam keterangannya kepada media menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“Kami berharap peran serta masyarakat dan media dalam mengawal jalannya persidangan guna memastikan kepastian hukum dan keadilan,” tukasnya. (Arb)