LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penyidik Polda Gorontalo melakukan pengembangan terkait dugaan penganggaran korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana dilansir dari Butota.id, bahwa Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, terinformasi mangkir dari Panggilan Polda Gorontalo, sebanyak 3 kali.
Merespon tindakan pihak Polda Gorontalo dalam rangka menyelamatkan uang Negara, Presiden BEM Universitas Gorontalo Man’uth Ishak memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo yang telah berhasil mengungkap perkara KONI tersebut.
” Sungguh prestasi luar biasa yang dilakukan oleh penyidik Polda, walaupun dugaan kasus tersebut sementara dipersidangkan, akan tetapi dengan terungkapnya fakta-fakta persidangan, pihak penyidik bergerak cepat. Hal ini semata dilakukan untuk menyelamatkan keuangan Negara,” ucap Presiden BEM UG.
Lanjut Man’ut, dirinya berpesan kepada pihak Polda Gorontalo agar kiranya serius dalam mengungkap secara tuntas dugaan Korupsi Hibah Koni Kabupaten Gorontalo, jika tidak serius maka serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum Lainnya.
” Man’uth berpesan, jika Penyidik Polda Gorontalo tidak serius dalam mengungkap secara tuntas korupsi KONI itu, maka dirinya meminta APH lainnya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut,” pesan Presiden Bem UG.
” Toh saat ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo sementara menyidangkan perkara itu. Sehingga jika penanganannya tidak dilaksanakan secara tuntas oleh Polda, maka alangkah baiknya Kejati Gorontalo segera memproses hukum terkait penganggaran KONI ini,” Tutup Man’uth.
Disamping itu juga, terkait dugaan mangkirnya Bupati Nelson dari Panggilan Penyidik Polda Gorontalo dipertanyakan oleh Presiden BEM UG. Pasalnya, Man’uth meminta kepada Polda Gorontalo segera melakukan upaya panggil paksa atau menjemput Nelson, guna percepatan penanganan perkara tersebut.
” Saya ingin mempertanyakan, kenapa Bupati Nelson sudah 3 kali mangkir dari panggilan Polda. Disini alasannya apa, sampai Dia tidak menghargai panggilan pemeriksaan tersebut,” Kata Man’uth.
” Dengan melihat kondisi ini, seharusnya Polda Gorontalo sudah melakukan upaya panggil paksa atau menjemput Pak Nelson,” sambung Man’ut.
” Jika melihat perkembangan yang ada, tidak ada urgensi yang berhubungan dengan kegiatannya sebagai Bupati atau kepentingan Pemerintah Daerah, yang menyebabkan saksi mangkir dari panggilan. Dan Polda Gorontalo, seharusnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib untuk melakukan upaya panggil paksa,” imbuh Man’uth
Man’uth juga meminta kepada Penyidik Krimsus Polda Gorontalo agar objektif terhadap pengembangan perkara korupsi KONI ini. Menurutnya, ada beberapa bukti dari para ahli yang sudah terang benderang pada kesaksiannya di Pengadilan Tipikor terkait perkara tersebut.
” Oleh karena itu, saya mendesak penyidik krimsus Polda Gorontalo untuk objektif dalam penanganan pengembangan perkara koni, dalam hal ini meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran koni terkait adanya tambahan anggaran sebesar 500 juta diluar pengesahan APBD. hal tersebut sudah dibuktikan oleh LHP BPK dan keterangan ahli auditor BPK saat persidangan dan keterangan ahli dari kemendagri. Jangan sampai proses hukum ini hanya berputar pada penggunaan anggarannya, karena hukum bukan hanya terkait proses hukumnya, tapi juga asas keadilan,” Tegas Man’uth.
Ketika dikomfirmasi kepada Kapolda Gorontalo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menerangkan bahwa Bupati Kabupaten Gorontalo tidak mangkir dari panggilan, akan tetapi yang bersangkutan masih berada diluar daerah.
” Bupati bukannya mangkir, namun blm bisa hadir karena masih ada kegiatan di jakarta dan sudah memberitahukan sebelumnya ke Penyidik,” singkat Kabid Humas Polda Gorontalo. (Arb)