LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Di tengah derasnya arus penegakan hukum yang sering kali hanya berujung di balik jeruji besi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tampil membawa warna baru. Lembaga ini menunjukkan bahwa keadilan sejati bukan semata tentang hukuman, tetapi tentang pemulihan hati dan hubungan antarmanusia yang sempat retak.
Melalui penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, kejaksaan membuktikan bahwa hukum dapat dijalankan dengan hati, bukan hanya dengan pasal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH., MH., menyampaikan bahwa pendekatan ini menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
“Keadilan sejati bukan semata tentang menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan sosial serta hubungan yang terganggu. Dengan pendekatan ini, semua pihak dapat berdamai, belajar dari kesalahan, dan melangkah ke depan dengan hati yang lebih ringan,” ujarnya penuh makna. Kamis (6/11/2025).
Kasus Pertama : Luka di Malam Hari, Damai di Bawah Cahaya Hati
Kasus pertama terjadi di Perumahan Sultana, Desa Timuawato, Kecamatan Telaga Biru, pada malam 22 April 2024. Malam itu, suasana yang semula tenang berubah menjadi tegang ketika Regina Siew (26) memergoki kekasihnya, Mohamad Habriyanto Hunowu (34), tengah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan mantan istrinya.
Perdebatan tak terelakkan hingga Habriyanto membawa Regina dan anak mereka naik mobil. Di dalam mobil itulah terjadi pemukulan yang membuat korban mengalami luka dan trauma. Warga sekitar segera melerai dan membawa Regina ke Polsek Telaga Biru, tempat ia melapor atas tindakan kekerasan tersebut.
Namun dalam perjalanan waktu dan melalui pendampingan kejaksaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membuka ruang dialog. Di bawah bimbingan jaksa fasilitator RJ, proses mediasi berjalan penuh haru. Pelaku mengakui kesalahan, memohon maaf, dan berjanji memperbaiki diri demi anak mereka. Korban pun, dengan ketulusan hati, memaafkan dan memilih berdamai.
Kasus Kedua : Celurit di Tabongo, Diredam dengan Perdamaian
Kasus kedua terjadi di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, pada 20 September 2025. Seorang pemuda bernama Zaenal Yamin (27) tersulut emosi akibat terganggu oleh suara motor warga yang melintas di depan rumahnya.
Amarah yang tak terkendali membuatnya mengambil celurit, lalu menyerang Omin Rauf (25), sang pengendara motor. Saat Uten Husain (46) mencoba melerai, ia pun turut terluka. Setelah kejadian, rasa bersalah mendorong Zaenal menyerahkan diri ke Polsek Bongomeme dan mengakui semua perbuatannya.
Kejaksaan memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Dalam suasana yang penuh penyesalan, Zaenal memohon maaf kepada kedua korban dan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua korban, dengan kebesaran hati, menerima permintaan maaf tersebut.
Keadilan yang Memanusiakan
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, penerapan Restorative Justice menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara ringan.
“Dengan restoratif justice, proses hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan bagi korban dan pelaku untuk berdamai secara konstruktif,” ujarnya.
Kini, kedua perkara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Hasilnya, tidak ada lagi dendam, tidak ada lagi kebencian yang tersisa hanyalah pelajaran berharga dan tekad untuk memperbaiki diri.
Dr. Abvianto menegaskan bahwa penerapan RJ bukanlah bentuk kelemahan hukum, melainkan kekuatan moral penegak keadilan.
“Proses ini tidak sekadar penyelesaian hukum, tetapi juga bentuk integritas dan tanggung jawab moral kejaksaan. Keadilan yang menenangkan hati inilah yang menjadi teladan bagi penyelesaian perkara di masa mendatang,” tegasnya.
Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berpadu dengan kemanusiaan. Bahwa di balik setiap perkara, ada hati yang bisa disembuhkan, ada hubungan yang bisa diperbaiki.
“Restorative justice hadir bukan untuk menggantikan hukum, tetapi untuk mengembalikan makna sejatinya hukum yang hidup di tengah masyarakat, hukum yang menenangkan hati,” pungkas Sang Kejari, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH. (Arb)








