Minggu, 10 Mei 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Transformasi Penegakan Hukum, Kejari Kabgor Terapkan Restorative Justice Berbasis Kemanusiaan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Transformasi Penegakan Hukum, Kejari Kabgor Terapkan Restorative Justice Berbasis Kemanusiaan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Di tengah derasnya arus penegakan hukum yang sering kali hanya berujung di balik jeruji besi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tampil membawa warna baru. Lembaga ini menunjukkan bahwa keadilan sejati bukan semata tentang hukuman, tetapi tentang pemulihan hati dan hubungan antarmanusia yang sempat retak.

Melalui penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, kejaksaan membuktikan bahwa hukum dapat dijalankan dengan hati, bukan hanya dengan pasal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH., MH., menyampaikan bahwa pendekatan ini menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

“Keadilan sejati bukan semata tentang menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan sosial serta hubungan yang terganggu. Dengan pendekatan ini, semua pihak dapat berdamai, belajar dari kesalahan, dan melangkah ke depan dengan hati yang lebih ringan,” ujarnya penuh makna. Kamis (6/11/2025).

Kasus Pertama : Luka di Malam Hari, Damai di Bawah Cahaya Hati

Kasus pertama terjadi di Perumahan Sultana, Desa Timuawato, Kecamatan Telaga Biru, pada malam 22 April 2024. Malam itu, suasana yang semula tenang berubah menjadi tegang ketika Regina Siew (26) memergoki kekasihnya, Mohamad Habriyanto Hunowu (34), tengah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan mantan istrinya.

Perdebatan tak terelakkan hingga Habriyanto membawa Regina dan anak mereka naik mobil. Di dalam mobil itulah terjadi pemukulan yang membuat korban mengalami luka dan trauma. Warga sekitar segera melerai dan membawa Regina ke Polsek Telaga Biru, tempat ia melapor atas tindakan kekerasan tersebut.

Namun dalam perjalanan waktu dan melalui pendampingan kejaksaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membuka ruang dialog. Di bawah bimbingan jaksa fasilitator RJ, proses mediasi berjalan penuh haru. Pelaku mengakui kesalahan, memohon maaf, dan berjanji memperbaiki diri demi anak mereka. Korban pun, dengan ketulusan hati, memaafkan dan memilih berdamai.

Kasus Kedua : Celurit di Tabongo, Diredam dengan Perdamaian

Kasus kedua terjadi di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, pada 20 September 2025. Seorang pemuda bernama Zaenal Yamin (27) tersulut emosi akibat terganggu oleh suara motor warga yang melintas di depan rumahnya.

Amarah yang tak terkendali membuatnya mengambil celurit, lalu menyerang Omin Rauf (25), sang pengendara motor. Saat Uten Husain (46) mencoba melerai, ia pun turut terluka. Setelah kejadian, rasa bersalah mendorong Zaenal menyerahkan diri ke Polsek Bongomeme dan mengakui semua perbuatannya.

Kejaksaan memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Dalam suasana yang penuh penyesalan, Zaenal memohon maaf kepada kedua korban dan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kedua korban, dengan kebesaran hati, menerima permintaan maaf tersebut.

Keadilan yang Memanusiakan

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, penerapan Restorative Justice menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara ringan.

“Dengan restoratif justice, proses hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan bagi korban dan pelaku untuk berdamai secara konstruktif,” ujarnya.

Kini, kedua perkara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Hasilnya, tidak ada lagi dendam, tidak ada lagi kebencian yang tersisa hanyalah pelajaran berharga dan tekad untuk memperbaiki diri.

Dr. Abvianto menegaskan bahwa penerapan RJ bukanlah bentuk kelemahan hukum, melainkan kekuatan moral penegak keadilan.

“Proses ini tidak sekadar penyelesaian hukum, tetapi juga bentuk integritas dan tanggung jawab moral kejaksaan. Keadilan yang menenangkan hati inilah yang menjadi teladan bagi penyelesaian perkara di masa mendatang,” tegasnya.

Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berpadu dengan kemanusiaan. Bahwa di balik setiap perkara, ada hati yang bisa disembuhkan, ada hubungan yang bisa diperbaiki.

“Restorative justice hadir bukan untuk menggantikan hukum, tetapi untuk mengembalikan makna sejatinya hukum yang hidup di tengah masyarakat, hukum yang menenangkan hati,” pungkas Sang Kejari, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH. (Arb)

Tags: Dr. Abvianto SyaifullohKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloRestorative Justice
Previous Post

Mendidik dengan Hukum, Mengasuh dengan Empati, Dr. Abvianto : Ini Bukan Sekadar Sosialisasi, Tapi Revolusi Karakter di Ruang Kelas

Next Post

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian
Daerah

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

by REDAKSI
Mei 8, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Gorontalo, Gustriman Aliwu, mempertanyakan kapasitas dan kompetensi sejumlah...

Read more
Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Mei 6, 2026
GRIB JAYA Siap Meriahkan HUT ke-15 di Istora Senayan, Ais Rahmola : Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

GRIB JAYA Siap Meriahkan HUT ke-15 di Istora Senayan, Ais Rahmola : Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

Mei 5, 2026
Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan HA sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi TKI

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan HA sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi TKI

Mei 4, 2026
Dua Pemuda Dibekuk Polsek Tibawa Usai Curi AC di Siang Hari

Dua Pemuda Dibekuk Polsek Tibawa Usai Curi AC di Siang Hari

Mei 4, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

Seleksi Pendamping PLUT UMKM 2026 Tuai Sorotan, Ketua HIPMI Kabgor Pertanyakan Dasar Penilaian

Mei 8, 2026
Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Kajari Kabupaten Gorontalo Ucapkan Selamat HUT PERSAJA Ke-75, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Mei 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In