LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja penegakan hukum di Polda Gorontalo. Kasus dugaan pertikaian yang melibatkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dengan sejumlah warga penambang memunculkan polemik baru setelah langkah cepat aparat dinilai tidak sesuai prosedur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 November 2025 di depan Kantor DPW NasDem Provinsi Gorontalo.

Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, mengecam keras cara Polda Gorontalo menangani laporan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan serius ketika laporan yang dibuat oleh seorang wakil rakyat justru berujung pada penetapan warga sebagai tersangka dalam waktu singkat, sebuah ironisme yang oleh masyarakat mulai disebut sebagai fenomena “Wakil Rakyat Lapor Rakyat, Rakyat Jadi Tersangka.”
Menurut Yanto, proses pemeriksaan hingga rencana penetapan tersangka berlangsung terlalu terburu-buru, yakni hanya dalam waktu sekitar 3×24 jam, tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
“Prosesnya terlalu tergesa-gesa, sehingga kronologi kejadian tidak berjalan sesuai alur. Padahal KUHAP sudah mengatur jelas tentang tahapan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pola penanganan yang terkesan memprioritaskan laporan pejabat publik tersebut menguatkan dugaan adanya perlakuan tidak setara antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan persepsi bahwa hukum berpihak pada status sosial tertentu.
“Ini menimbulkan kesan tebang pilih. Ketika wakil rakyat melapor, rakyat justru lebih dulu dijadikan tersangka. Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujar Yanto.
Situasi tersebut, lanjutnya, sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketidakadilan struktural, di mana masyarakat semakin merasa tidak mendapat ruang pembelaan yang proporsional di hadapan hukum.
Melalui pernyataan kerasnya, Yanto Ali mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil langkah tegas dan objektif dalam mengevaluasi proses penyelidikan. Ia meminta agar kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, tanpa keberpihakan, dan tidak keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kapolda harus melihat persoalan ini dengan jernih dan menghentikan praktik yang menimbulkan kesan keberpihakan. Hukum tidak boleh keluar dari rel yang sudah ditentukan undang-undang,” pungkasnya. (***)









