LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi Gerindra, Zulkifly Nangili, SE., M.AP., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman ilegal atau rentenir yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifly saat menjadi narasumber dalam kegiatan dialog publik bertema “Singkronisasi Aparat Penegak Hukum dan Membedah Celah Pidana Dalam Perspektif Pinjaman Ilegal (Rentenir)” yang berlangsung di Kantor Lurah Kayubulan, Kecamatan Limboto, Senin (11/5/2026).
Narasumber utama dalam dialog publik ini yakni Kabidkum Polda Gorontalo Kombespol Mohammad Hasan, S.IK., MH., Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi Gerindra Zulkifly Nangili, SE., M.AP., serta Staff Datun Kejari Kabupaten Gorontalo Nurmalita Sekar.
Dalam forum tersebut, Zulkifly mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, yang terus melakukan edukasi serta pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman ilegal di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan rentenir tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial lainnya apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami di DPRD Kabupaten Gorontalo tentu memberikan apresiasi dan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik pinjaman ilegal atau rentenir yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Zulkifly.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mendorong lahirnya regulasi daerah apabila memang diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan maupun penindakan.
“Jika memang diperlukan regulasi daerah, maka kami siap mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir pula DR. Roy Moonti, MH., Camat Limboto Rizal Botutihe, S.STP., Lurah Kayubulan, LBH Limutu yang diwakili Dewi Ningrum, serta perangkat kelurahan dan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membahas berbagai persoalan hukum terkait praktik pinjaman ilegal yang masih marak terjadi di Kabupaten Gorontalo. (Arb)







