Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

390 Temuan & 961 Rekomendasi Temuan BPK Di Pohuwato Tahun 2021, Akankah Pihak APH Hanya Tutup Mata?

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
390 Temuan & 961 Rekomendasi Temuan BPK Di Pohuwato Tahun 2021, Akankah Pihak APH Hanya Tutup Mata?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2021 terdapat 390 temuan dan 961 rekomendasi.

Dalam audit yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pohuwato terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2006-2021. Dari total 390 jumlah temuan dan 961 jumlah rekomendasi, pantauan tindak lanjut oleh BPK sampai dengan semester II TA 2021, pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menindaklajuti sejumlah 852 rekomendasi sudah sesuai, sedangkan 102 rekomendasi belum sesuai.

Pemerintah Kabupaten Pobuwato telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain :

1. Memerintahkan Kepala BKD untuk menyusun PKS antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan PT Bank SalutGo (Persero) tentang Penempatan Dana Deposito yang lebih memberikan keadilan imbal hasil. PKS tersebut telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan pihak bank.

2. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk untuk memerintahkan Tim Monitoring dan Evaluasi JKN melakukan pengawasan dan pengendalian atas dokumen pertanggungjawaban belanja Puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/Dikes/2540/Sek/XII/2021 perihal Perintah Tim Monitoring dan Evaluasi JKN, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas dokumen pertanggungjawaban belanja puskesmas, dan telah menerbitkan Laporan Evaluasi Pengawasan JKN Nomor 800/dikes-PHT/2541/X/2021: dan.

3. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 800/Pend/143/Sek/X/2021 tentang Laporan Pengawasan Money BOS SDN Tahun 2021 dan Surat Nomor 800/Pend/144/SelX/2021 tentang Laporan Pengawasan Monev BOS SMP Tahun 2021.

Adapun rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah : 

1. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Pangan, Kepala Badan Bencana, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM. Kepala Satpol PP. Sdr. NI. Sdr. NY untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke rekening kas daerah terkait temuan belanja pegawai. Rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti karena pengembalian belum selesai.

2. Memerintahkan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah agar meminta pada penerima hibah agar segera menyampaikan dokumen pertanggungjawaban ke Badan Keuangan Daerah. Tindak lanjut belum sesuai karena terdapat penerima hibah yang belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban hibah.

3. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan penyetoran ke kas JKN atas kelebihan pembayaran dana kapitasi dan kelebihan pembayaran belanja barang operasional. Rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti karena pengembalian belum selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam Undang-Undang ini termaktub kata penyelenggara negara, di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penyelenggara di sini salah satunya adalah pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan pada angka tersebut tediri dari jaksa, penyidik, pejabat eselon I dan lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sudah jelas bahwa semua pihak wajib untuk menandatangi pakta integritas yang berisi tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik tindak pidana KKN.

Berdasarkan uraian diatas, diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar kiranya jangan hanya diam atau tutup mata pada persoalan ini, segeralah untuk melakukan penelusuran atas ratusan temuan BPK. (Arb)

Tags: 390 temuan dan 961 Rekomendasi BPK
Previous Post

Tak Mampu Tertibkan Aktivitas Ilegal Minning di Pohuwato, Kapolres Pohuwato Diminta Mundur Dari Jabatannya

Next Post

Tak Hanya Kerusakan Lingkungan, Kasus Malaria Dominasi Wilayah Lingkar Tambang Pohuwato

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Tak Hanya Kerusakan Lingkungan, Kasus Malaria Dominasi Wilayah Lingkar Tambang Pohuwato

Tak Hanya Kerusakan Lingkungan, Kasus Malaria Dominasi Wilayah Lingkar Tambang Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In