LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2021 terdapat 390 temuan dan 961 rekomendasi.
Dalam audit yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pohuwato terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2006-2021. Dari total 390 jumlah temuan dan 961 jumlah rekomendasi, pantauan tindak lanjut oleh BPK sampai dengan semester II TA 2021, pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menindaklajuti sejumlah 852 rekomendasi sudah sesuai, sedangkan 102 rekomendasi belum sesuai.
Pemerintah Kabupaten Pobuwato telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain :
1. Memerintahkan Kepala BKD untuk menyusun PKS antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan PT Bank SalutGo (Persero) tentang Penempatan Dana Deposito yang lebih memberikan keadilan imbal hasil. PKS tersebut telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan pihak bank.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk untuk memerintahkan Tim Monitoring dan Evaluasi JKN melakukan pengawasan dan pengendalian atas dokumen pertanggungjawaban belanja Puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/Dikes/2540/Sek/XII/2021 perihal Perintah Tim Monitoring dan Evaluasi JKN, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas dokumen pertanggungjawaban belanja puskesmas, dan telah menerbitkan Laporan Evaluasi Pengawasan JKN Nomor 800/dikes-PHT/2541/X/2021: dan.
3. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 800/Pend/143/Sek/X/2021 tentang Laporan Pengawasan Money BOS SDN Tahun 2021 dan Surat Nomor 800/Pend/144/SelX/2021 tentang Laporan Pengawasan Monev BOS SMP Tahun 2021.
Adapun rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah :
1. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Pangan, Kepala Badan Bencana, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM. Kepala Satpol PP. Sdr. NI. Sdr. NY untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke rekening kas daerah terkait temuan belanja pegawai. Rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti karena pengembalian belum selesai.
2. Memerintahkan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah agar meminta pada penerima hibah agar segera menyampaikan dokumen pertanggungjawaban ke Badan Keuangan Daerah. Tindak lanjut belum sesuai karena terdapat penerima hibah yang belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban hibah.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan penyetoran ke kas JKN atas kelebihan pembayaran dana kapitasi dan kelebihan pembayaran belanja barang operasional. Rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti karena pengembalian belum selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) yang mengatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam Undang-Undang ini termaktub kata penyelenggara negara, di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penyelenggara di sini salah satunya adalah pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan pada angka tersebut tediri dari jaksa, penyidik, pejabat eselon I dan lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sudah jelas bahwa semua pihak wajib untuk menandatangi pakta integritas yang berisi tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik tindak pidana KKN.
Berdasarkan uraian diatas, diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar kiranya jangan hanya diam atau tutup mata pada persoalan ini, segeralah untuk melakukan penelusuran atas ratusan temuan BPK. (Arb)