LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Perkara Korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) tahun 2011-2012 yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou kian memanas.
Bagaimana tidak, pernyataan dari pengacara Bupati Hamim Pou, Dr. Duke Ari yang menyebut bahwa hakim EN dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) karena memutuskan Praperadilan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah di bantah oleh Humas Pengadilan, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Sebagaimana diberitakan disalah satu medya online bahwa Humas Bayu Lesmana Taruna menengaskan belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai Putusan Etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan mengenai Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus Praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper.
“Jadi setahu Kami, Pengadilan Negeri Gorontalo belum pernah menerima Tembusan atau pemberitahuan/Surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper”, kutip Romy di pemberitaan salah satu medya online.
“Jika Mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B : “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”, maka tentu ketua Pengadilan tidak Mengeluarkan Penetapan Non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut”, sambung Romy.
Olehnya, diharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan yang menyebutkan “Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan”. Imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Jamper pada tanggapannya berharap agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melanjutkan kasus korupsi Bansos tersebut. Hamim Pou yang dalam direktori Mahkamah Agung RI telah disebut sebagai tersangka itu, dimohon untuk segera diproses.
“Selaku kuasa hukum LSM Jamper berharap kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera melanjutkan dugaan kasus tersebut ke pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam putusan praperadilan”, tandas Romy Pakaya. (Arb)