Rabu, 12 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Hamim Berstatus Tersangka, Kejati Gorontalo Wajib Ikuti Putusan Praperadilan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Bone Bulango, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Hamim Berstatus Tersangka, Kejati Gorontalo Wajib Ikuti Putusan Praperadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Perkara Korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) tahun 2011-2012 yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou kian memanas.

Bagaimana tidak, pernyataan dari pengacara Bupati Hamim Pou, Dr. Duke Ari yang menyebut bahwa hakim EN dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) karena memutuskan Praperadilan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah di bantah oleh Humas Pengadilan, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Sebagaimana diberitakan disalah satu medya online bahwa Humas Bayu Lesmana Taruna menengaskan belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai Putusan Etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan mengenai Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus Praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper.

“Jadi setahu Kami, Pengadilan Negeri Gorontalo belum pernah menerima Tembusan atau pemberitahuan/Surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper”, kutip Romy di pemberitaan salah satu medya online.

“Jika Mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B : “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”, maka tentu ketua Pengadilan tidak Mengeluarkan Penetapan Non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut”, sambung Romy.

Olehnya, diharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan yang menyebutkan “Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom  dan  melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan”. Imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Jamper pada tanggapannya berharap agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melanjutkan kasus korupsi Bansos tersebut. Hamim Pou yang dalam direktori Mahkamah Agung RI telah disebut sebagai tersangka itu, dimohon untuk segera diproses.

“Selaku kuasa hukum LSM Jamper berharap kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera melanjutkan dugaan kasus tersebut ke pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam putusan praperadilan”, tandas Romy Pakaya. (Arb)

Tags: Bupati Hamim PouDugaan Kasus Korupsi BansosKejakasaan Tinggi GorontaloLSM JamperRomi Pakaya
Previous Post

Terjadi Lagi, Satu Rumah Warga Desa Bulili di Gondol Maling

Next Post

Bupati Pohuwato Sambut Baik Kunjungan Komunitas Max Brothers Gorontalo

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Bupati Pohuwato Sambut Baik Kunjungan Komunitas Max Brothers Gorontalo

Bupati Pohuwato Sambut Baik Kunjungan Komunitas Max Brothers Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In