Jumat, 30 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1, Akankah Kades OK Akan Diberhentikan Dari Jabatannya?

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1, Akankah Kades OK Akan Diberhentikan Dari Jabatannya?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2024 telah selesai. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi salah seorang oknum Kepala Desa berinisial OK alias Oin.

Bagaimana tidak, dalam proses pemilihan terebut, oknum Kepala Desa, OK alias Oin diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Dalam ketentuan tersebut, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan, dalam ketentuan tersebut sangat jelas sanksi pidananya. sanksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling banyak 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.

Untuk mengetahui apakah perbuatan oknum Kepala Desa, OK alias Oin adalah perbuatan yang dilarang bagi kepala desa, maka kita perlu ketahui terlebih dahulu larangan-larangan bagi kepala desa yang diatur dalam undang-undang.

Larangan-Larangan Bagi Kepala Desa

Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.

Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang :

• merugikan kepentingan umum;

• membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

• menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

• melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

• melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

• melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

• menjadi pengurus partai politik;

• menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

• merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

• ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

• melanggar sumpah/janji jabatan; dan

• meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, berdasarkan hal di atas, akankah Oknum Kepala Desa OK alias Oin melanggar larangan tersebut?? Kita Nantikan bersama, apakah putusan hakim akan membuat Oknum Kepala Desa, OK alias Oin masih tetap menjabat sebagai kepala desa ataukah dirinya akan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa? (Arb)

Tags: Oknum kades
Previous Post

Langgar UU Pilkada, Oknum Kades Kabgor Jalani Persidangan Di Pengadilan Negeri Limboto

Next Post

Komisi II DPRD Gorut Bahas Prioritas 2025 dalam Rapat Perdana

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Komisi II DPRD Gorut Bahas Prioritas 2025 dalam Rapat Perdana

Komisi II DPRD Gorut Bahas Prioritas 2025 dalam Rapat Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In