Minggu, 9 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Proyek Jalan Samaun Pulubuhu Telan Korban, Kejari Kabgor Tetapkan Tersangka Kadis PU & Kabag ULP

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Proyek Jalan Samaun Pulubuhu Telan Korban, Kejari Kabgor Tetapkan Tersangka Kadis PU & Kabag ULP
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tetapkan tersangka pada pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh saat konverensi pers.

Kejari Kabgor saat Konverensi Pers

“Ya, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Dana PEN Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya. Jum’at, (7/2/2025).

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap, tim penyidik telah menetapkan tersangka yakni HK, SP, dan ST,” sambungnya.

Tak hanya itu, Kejari Kabgor juga memaparkan peran dari masing-masing tersangka HK, SP dan ST.

Peran HK :

1. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung

2. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp.75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia.

3. Bahwa Tersangka meminta tersangka S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.

Peran SP :

1. Bahwa atas permintaan tersangka H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV. IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan tersangka S.P kepada Sdr. N.T tersebut terdapat aliran dana dari saudara N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada tersangka S.P, namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp. 5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp. 2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak dan tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.

Peran ST :

1. Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV. IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp. 6.000.000,00.

Terakhir, Kejari Kabupaten Goro talo mengatakan bahwa tim penyidik melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

“Jadi, ketiga tersangka dilakukan penahan di Lapas kelas II A Gorontalo,” tukasnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arb)

Tags: Jalan Samaun PulubuhuKabag ULP Kabgor TersangkaKadis PU ditetapkan TersangkaKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Previous Post

PCNU Kabgor Gelar Rakor, Pembentukan Politeknik Pertanian Nahdatul Ulama Mencuat

Next Post

Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

Disebut Tebang Pilih, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kabgor Terkait Dugaan Kasus Samaun Pulubuhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?
Daerah

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

by REDAKSI
Agustus 6, 2026
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Riuhnya penggeledahan kantor KONI Provinsi Gorontalo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu...

Read more
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

801 Nakes Belum Terima Hak, BEM UG Minta Kejari Kabgor Telusuri Dana Jasa Medis Umum

Juli 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In