LENSA.TODAY, -(BREAKING NEWS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pasca penetapan satu tersangka beberapa pekan lalu, pada Senin (4/5/2026), penyidik resmi menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial HA. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo untuk periode 2022–2023.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (Arb)







