LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kegelisahan dikabarkan masih menyelimuti lingkungan RSUD MM Dunda Limboto. Selama kurang lebih 28 bulan, persoalan jasa pelayanan yang bersumber dari pelayanan pasien umum terus menjadi keluhan para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Harapan untuk memperoleh hak atas hasil kerja mereka disebut belum juga terwujud. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai mengenai kepastian pembayaran jasa pelayanan yang telah lama dinantikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LENSA.TODAY, dalam rentang waktu 28 bulan terakhir RSUD MM Dunda telah bergantian direktur. Namun, pergantian kepemimpinan tersebut dinilai belum mampu menghadirkan solusi atas persoalan pembayaran jasa pelayanan pasien umum yang hingga kini masih menjadi keluhan para karyawan.
“Yang kami perjuangkan bukan sesuatu yang berlebihan. Itu adalah hak kami setelah kami bekerja dan memberikan pelayanan kepada pasien. Sudah 28 bulan kami menunggu. Berganti direktur, tetapi sampai hari ini belum juga ada kepastian,” ujar salah seorang sumber kepada LENSA.TODAY, Rabu (22/7/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, jasa pelayanan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja tenaga kesehatan dan pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keterlambatan pembayaran dinilai telah menimbulkan keresahan di internal rumah sakit.
Persoalan tersebut juga dikhawatirkan dapat memengaruhi motivasi kerja pegawai apabila tidak segera memperoleh penyelesaian. Di tengah tingginya tuntutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kesejahteraan tenaga kesehatan dan seluruh karyawan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan rumah sakit.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak RSUD MM Dunda Limboto memberikan penjelasan bahwa terdapat 801 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hingga saat ini belum menerima pembayaran jasa pelayanan pasien umum.
Pihak Manajemen menjelaskan bahwa jasa pelayanan yang belum dibayarkan merupakan hak pegawai untuk periode April 2024 hingga Juli 2026, atau selama 28 bulan sampai dengan saat ini.
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran. Dana untuk pembayaran jasa pelayanan tersebut disebut telah tersedia.
Namun, pencairannya masih terkendala belum ditandatanganinya Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran.
“Dananya tersedia. Kendalanya ada pada regulasi karena Rancangan Perbub belum ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak RSUD MM Dunda kepada LENSA.TODAY. Kasubag Hukum, Arianto Banteng melalui via telepon.
Manajemen juga menegaskan, apabila rancangan Peraturan Bupati tersebut telah ditandatangani, pihak rumah sakit siap merealisasikan pembayaran seluruh jasa pelayanan pasien umum yang masih tertunggak kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Pada intinya, jika perbub itu sudah ada maka semuanya akan segera terbayarkan,” pungkasnya. (Arb)







