50 Saksi Sudah Diperiksa, Kapan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Dipanggil?
LENSA.TODAY, -(OPINI)- Penanganan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato kini memasuki fase yang semakin menjadi perhatian publik.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato telah memeriksa sekitar 50 saksi. Penggeledahan telah dilakukan. Sejumlah dokumen dan barang telah diamankan. Perkara juga telah diekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus yang didalami berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DLH, termasuk pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, BBM dan pelumas pada rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Namun di tengah proses hukum yang terus berjalan, muncul satu pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat yakni 50 saksi sudah diperiksa, kenapa Sekretaris Daerah belum dipanggil?.
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh Sekretaris Daerah terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
Justru sebaliknya, pemanggilan dan pemeriksaan seorang pejabat bukanlah bentuk vonis. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari dan menguji fakta.
Sekretaris Daerah bukan sekadar pejabat administratif. Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memiliki posisi strategis dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta pembinaan aparatur.
Karena itu, ketika sebuah perkara diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran, administrasi pemerintahan maupun persoalan kepegawaian di salah satu organisasi perangkat daerah, maka publik wajar mempertanyakan apakah penyidik juga telah menelusuri aspek pembinaan dan pengawasan pada level pemerintah daerah.
Jika Sekda mengetahui sesuatu yang relevan dengan perkara, keterangannya penting. Jika Sekda tidak mengetahui, keterangannya juga penting. Jika terdapat kebijakan atau mekanisme tertentu yang berada dalam lingkup koordinasi pemerintah daerah, hal tersebut pun patut dijelaskan.
Pemeriksaan puluhan saksi tentu menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam mengusut perkara ini. Namun publik tentu berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada orang-orang yang berada di level pelaksana.
Kejaksaan perlu melihat perkara secara utuh.
Siapa yang menjalankan?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang memiliki kewenangan?
Siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan?
Dan apakah seluruh prosedur pemerintahan telah berjalan sebagaimana mestinya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa keterangan Sekda diperlukan, maka tidak ada alasan untuk tidak memanggilnya.
Sekda dipanggil bukan berarti Sekda bersalah.
Sekda diperiksa bukan berarti Sekda tersangka.
Dan pemeriksaan tidak boleh dipelintir menjadi tuduhan.
Justru pemeriksaan dapat menjadi ruang bagi seorang pejabat untuk menjelaskan secara langsung apa yang diketahui, apa yang menjadi kewenangannya, serta bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah berjalan.
Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pemeriksaan hanya tajam kepada bawahan, sementara pejabat yang berada pada level lebih tinggi justru tidak tersentuh.
Tentu sekali lagi, bukan berarti Sekda harus diperiksa karena jabatannya semata.
Dasarnya harus relevansi dengan perkara.
Jika relevan, panggil.
Jika dibutuhkan keterangannya, periksa.
Jika ternyata tidak memiliki keterkaitan, hasil pemeriksaan akan menjelaskan semuanya.
Karena itu, pertanyaan 50 Saksi Sudah Diperiksa, Kenapa Sekda Belum Dipanggil? bukanlah sebuah vonis.
Ini adalah pertanyaan publik yang patut dijawab melalui proses hukum.
Kejaksaan Negeri Pohuwato tidak perlu takut pada pertanyaan publik. Justru jawabannya harus diberikan melalui kerja penyidikan yang profesional, objektif dan transparan.
Jika keterangan Sekda diperlukan, panggil dan periksa. Jika tidak diperlukan, jelaskan berdasarkan konstruksi hukum perkara. Sebab dalam pemberantasan korupsi, tidak boleh ada ruang untuk tebang pilih.
Yang dicari bukan siapa yang paling mudah diperiksa, tetapi siapa saja yang memiliki informasi dan tanggung jawab yang relevan untuk membuat perkara menjadi terang.
Dan pada akhirnya, biarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang menentukan siapa yang bertanggung jawab. (Arb)







