LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/10/2026). Proyek senilai Rp6,37 miliar tersebut diduga merugikan negara Rp2,4 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Dugaan Kasus yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pelaksana kegiatan, penyedia jasa konstruksi, hingga konsultan pengawasan ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fisik pekerjaan, tetapi juga perubahan kontrak, realisasi pembayaran, dan pengawasan proyek.
Berdasarkan press release Kejari Gorontalo Utara, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka pada 12 Oktober 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Sementara itu, tersangka berinisial DAP, Direktur CV Nafa Karya selaku penyedia pekerjaan konstruksi, belum ditahan karena berdasarkan surat keterangan dokter sedang menjalani perawatan medis. Pihak kejaksaan menyatakan DAP secara kooperatif telah menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Besarnya kerugian negara menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian negara atau daerah dalam proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara mencapai Rp2,41 miliar.
Sementara itu, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp6.379.376.925,64 yang bersumber dari anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Dalam hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak dan pembayaran yang dinilai melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kejari Gorontalo Utara menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan.
Tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak yang bukan bagian dari perusahaan tersebut. Menurut keterangan kejaksaan, pengalihan itu dilakukan atas rekomendasi RL selaku PPK sebagai respons atas ketidakmampuan penyedia menyediakan dana untuk pelaksanaan pekerjaan.
DAP bersama RL diduga menyepakati perubahan kontrak yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Addendum tersebut disebut menggunakan data yang disiapkan tim CCO tanpa memastikan validitas harga dan volume yang dijadikan dasar perubahan.
Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi kontrak. PPK juga diduga tidak mengendalikan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap merealisasikan pembayaran kepada CV Nafa Karya meskipun progres yang dilaporkan disebut lebih tinggi daripada kondisi pekerjaan yang terpasang di lapangan.
Kejaksaan menyebut adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan. Konsultan pengawas juga diduga tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai kenyataan di lapangan.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi dasar penyidik mendalami bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana pembayaran direalisasikan, serta sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni sangkaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kejaksaan.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga menyatakan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka. (Arb)








