LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026). Dalam penggeledahan terkait dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut, penyidik mengamankan dua box berisi dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Menurut Maruly, tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
“Hari ini penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait dengan penggeledahan dari lokasi Kantor Wali Kota,” ujar Maruly.
Ia menjelaskan, penggeledahan difokuskan pada dua ruangan, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum. Kedua bagian tersebut menjadi sasaran penelusuran dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya tersebut.
Maruly menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk memenuhi sekaligus menambah alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat bukti yang ada adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa dua box berisi dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
” Dua kotak (box) tadi terkait dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkas Maruly.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mendalami dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Dokumen yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Hingga keterangan yang disampaikan Maruly tersebut, belum ada informasi lebih lanjut mengenai isi dokumen yang diamankan maupun perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Arb)







