Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembacaan Pledoi Mantan Kades Bongohulawa, PH tegaskan Terdakwa Tidak menjadi Kaya

redaksi lensa.today by redaksi lensa.today
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo
0
Pembacaan Pledoi Mantan Kades Bongohulawa, PH tegaskan Terdakwa Tidak menjadi Kaya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY –(GORONTALO)– Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Ismail N. Djafar  mantan Kepala Desa Bongohulawa,  Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Rabu, (25/05/2022).

Penasihat Hukum terdakwa dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa atau membebaskan terdakwa.

Dalam pledoinya, penasehat hukum menjelaskan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan desa pemerintah telah menegaskan pada pasal 29 Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa meliputi Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Dengan demikian lanjutnya, bila melihat fakta persidangan dan majelis hakim memiliki keyakinan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana, maka terdapat fakta hukum yang saling berikaitan satu dengan yang lainnya.

“Tindak Pidana Korupsi tidak terjadi oleh karena perbuatan Ismail Djafar seorang akan tetapi dilakukan bersama-sama dengan Saksi Yunus Sunati selaku sekretaris Desa dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Saksi Sahria Usman selaku Bendahara Desa 2016-2017 yang tidak melakukan penyetoran tagihan pajak sebesar Rp. 90.464.950 (sembilan puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Serta Saksi Fatma J. Muko selaku Bendahara desa 2018-2020 yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal penatausahaan pengelolaan keuangan desa”, jelas Frengki Uloli

Selain itu juga, tidak terdapat kesesuaian keterangan saksi yang secara substansi mengakibatkan terang benderangnya perkara yang di dakwakan antara saksi aparat desa dengan saksi pemilik toko.

“Terkait Penuntut umum tidak pernah mengajukan alat bukti surat yang menunjukkan konkrit kerugian keuangan negara, melainkan hanya keterangan ahli yang berlatar belakang Teknik Sipil tidak memberikan penegasan konkrit apakah selisih lebih bayar atau telah dalam cakupan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Seharusnya dalam perkara ini dilakukan pemeriksaan setempat agar majelis hakim tidak terjebak dengan narasi analogis yang dibangun oleh Penuntut Umum”, imbuhnya

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Saksi Sahria Usman, Saksi Yunus Sunati, Saksi Fatma J. Muko, yang mengakibatkan adanya selisih bayar akan tetapi justru dibebankan sebagai perbuatan terdakwa,” lanjutnya.

Ada beberapa nama yang menikmati Dandes ini, dan tidak mengembalikannya, salah satynya ada nama mantan Camat Bongumeme.

“Bahkan yang lebih parahnya, dalam perkara ini terdapat pula Nama Rahman Lasena, Mohamad T. Ase yang menikmati dana desa tapi tidak mengembalikan. Begitu juga dengan Anggota BPD yang berangkat mengikuti pelatihan tapi sekembalinya tidak membuat laporan realisasi perjalanan dinas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Afrizal mengatakan, dengan hal tersebut mengakibatkan ketidakjelasan penerapan pasal 18 UUPTPK, sedangkan Tuntutan Penuntut Umum menerapkan pasal 18, dalam hal penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci harta benda mana milik terdakwa yang bisa disita dan telah ditaksasi sehingga dapat dikualifikasi cukup atau tidak cukup untuk dirampas dalam rangka mengganti kerugian keuangan negara.

“Olehnya, kami sebagai kuasa hukum terdakwa mengharapkan Perlu ada konsistensi Majelis Hakim dalam menentukan/mendeclire kerugian keuangan negara melalui mekanisme menghitung sendiri dengan memperhatikan alat bukti bukan barang bukti, karena Majelis Hakim tidak pernah membuka barang bukti tersebut untuk dipelajari, melainkan hanya ditunjukkan oleh Penuntut Umum sedangkan dalam menjatuhkan pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup bukan barang bukti,” tandasnya.

Ditempat yang berbeda, jaksa penuntut umum Syamsul menagatakan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Jadi kita sudah mendengarkan nota pembelaan di depan persidangan, dan tanggapan kita secara lisan disampaikan, tetap pada tuntutan kita sebelumnya”, pungkas Syamsul Arifin,SH. (Arb)

Tags: Dugaan Korupsi Dana DesaKades BongohulawaKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Pandang Enteng, PT. AGRO ARTA Surya acuhkan Undangan Mediasi bersama Pemerintah Kecamatan

Next Post

Pembacaan Pledoi Serta Harapan Rakyat Desa Bongohulawa

redaksi lensa.today

redaksi lensa.today

Next Post
Pembacaan Pledoi Serta Harapan Rakyat Desa Bongohulawa

Pembacaan Pledoi Serta Harapan Rakyat Desa Bongohulawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In