LENSA.TODAY, POHUWATO – Aksi anarkis yang dilakukan oleh Ribuan Masa Aksi pada kamis (21/09/2023) kemarin, dari pengrusakan gedung yang dimiliki oleh perusahaan, gedung KUD, Kantor Bupati Pohuwato hingga berujung pada pembakaran dan pengrusakan Gedung DPRD. Akhirnya Polda Gorontalo telah menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka, dan kemudian untuk pemeriksaan akan kita lakukan di Polda Gorontalo,”beber Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, saat di wawancarai oleh awak media sabtu (23/09/2023).
Lima orang tersangka pun telah di bawa ke mapolda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih jauh dan akan dilakukan penahanan.
“Dan untuk yang di tetapkan tersangka itu ada lima orang. Dan kemungkinan akan bertambah,”ucap Desmont Harjendro.
Selain itu Kepolisian Polda Gorontalo Masi terus melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan kepada mereka yang terlibat aksi anarkis tersebut.
“Ini perannya untuk saat ini yang kita kenakan masalah pengrusakan di Kantor Perusahaan, kantor Bupati Pohuwato dan penyerangan kepada anggota polisi,”tandasnya. (Mhd)









