LENSA.TODAY, (Gorut) – Warga Desa Topi Kecamatan Biau, kembali mendatangi kantor DPRD Gorontalo Utara.
Kedatangan warga Desa Topi, meminta kejelasan informasi terkait dengan kejelasan proses hukum yang telah mereka laporkan ke Polres Gorontalo Utara.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I, Rahmat Lamaji, usai menerima aduan masyarakat Desa Topi, Senin (23/10/2023).
“Mereka ini sudah pernah melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Topi, yang sejak tanggal 28 Agustus,” ungkap Rahmat.
Masyarakat kata Rahmat, menganggap proses hukum terkait lambat dan mereka tidak puas.
Sehingganya, Komisi I, lanjut Rahmat, memutuskan untuk sama-sama meminta Polres Gorontalo Utara menyeriusi permasalahan itu untuk ditindaklanjuti segera.
“Ini kan sejak bulan Agustus, sudah dua bulan, minimal pihak-pihak terkait disitu kan diundang,” terang Rahmat.
Tak hanya itu, Masyarakat juga lanjut Rahmat, meminta kejelasan informasi terkait dengan tindak lanjut permasalahan itu.
Pihaknya (DPRD) kata Rahmat, sebelumnya juga sudah mendapatkan informasi bahwa Bupati Gorontalo Utara telah membentuk tim untuk menginvestigasi permasalahan itu.
Masyarakat juga lanjut, Rahmat, sudah ke Dinas Pemdes, bahkan BPB sudah mengirim surat untuk meminta kepala Desa di berhenti sementara.
“Tapi dalam surat BPD itu masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki,” imbuh Rahmat. (Ecan)