LENSA.TODAY, -(SULUT)- Setelah melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah III Manado, pada hari Senin (20/3/23) lalu, aktifis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali, telah menyusun laporan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat jenis Eksavator di sejumlah wilayah di kabupaten Pohuwato.
Hal ini dikatakan pegiat anti korupsi ini, saat dihubungi hubungi awak media ini melalui saluran seluler, saat masih berada di Warkop Jalan Roda dibilangan pasar 45 Kota Manado. Rabu (30/3)
Pastinya kata Harson, laporannya tersebut bakal menyeret sejumlah pejabat dan ASN serta para oknum Aleg diwilayah Bumi Panua.
” Saya hanya meyakinkan diri, apakah laporan saya ini prosesnya seperti apa,” Kata Harson.
Aktivis LAI berharap, laporan LAI akan menjadi pintu masuk siapa siapa aktor dibalik kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat jenis Escavator di sejumlah wilayah di Pohuwato.
” Insya’Allah nama-nama itu akan saya kantongi,” jelasnya melalui saluran ponselnya.
Disinggung keterlibatan oknum pejabat dan ASN di Pemda Pohuwato dan sejumlah oknum Anggota DPRD, Harson menjawab simpel, “Nanti kita lihat endingnya.”ucap Harson lebih jelas.
Pihaknya jelas Harson, hanya ingin membuktikan bila benar telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia secara ilegal.
” Nah, hingga saat ini sepertinya terjadi pembiaran oleh pihak terkait dan termasuk pemerintah daerah,” Ungkapnya.
Aktifis LAI ini sempat berikan apresiasinya kepada Polda Gorontalo saat penertiban alat diwilayah pertambangan tanpa izin (PETI).
” Patut diapresiasi dan akan kita lihat juga ending dari penertiban tersebut,” Katanya serius.
Laporan ini kata Harson akan menjadi pintu masuk siapa saja oknum yang di duga terlibat dalam pengrusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
” Alhamdulillah semua sudah lengkap laporan disertai bukti tanda terima,” Katanya.
Hal Ini ujar Harson, semata untuk keseimbangan lingkungan ditengah tengah masuknya investasi perkebunan maupun pertambangan di daerah tersebut, yang. Notabene memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Sehingga lebih jauh Harson mengatakan, suratnya dialamatkan ke Seksi Wilayah III Manado dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Dan juga memberikan tembusan ke Balai Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makasar.
” Kemudian juga kantor cabang yang ada di Gorontalo,” Pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, pengamat Hukum Gorontalo Albert Pede SH MH saat berbincang dengan awak media ini mengakui bila hak hajat hidup berusaha itu sudah diatur dalam undang-undang.
Saat ini pemerintah memberikan kemudahan berusaha kepada setiap orang yang mau beraktifitas, baik sektor perdagangan, perkebunan, pertambangan dan lainnya.
” Semua kemudahan itu diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah dan menteri berkompeten,” Tegas Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo tersebut, dan belum merinci satu persatu aturan yang dimaksudkan.
Namun mantan jurnalis tersebut menyebutkan, itu akan dibedah dalam diskusi nanti.
Untuk Kabupaten Pohuwato harusnya peran pemerintah daerah harus optimal di sektor usaha pertambangan rakyat.
Artinya kata Albert, peran pemerintah begitu penting untuk memudahkan para penambang tradisional dalam sebuah sistem tata kelola yang ada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
” Ini harus di seriusi pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah dan rakyat,” Jelasnya.
Disinggung wilayah pertambangan yang menjadi hak milik masyarakat, Albert justeru menyarankan, agar mereka urus izin usaha pertambangan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah.
Bila semua garis aturan ini di lalui dengan baik sesuai regulasinya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengelolaan pertambangan, apakah diwilayah WPR atau pada wilayah milik warga.
” Semua akan tertata, baik izin, tata kelola pertambangan yang baik dan lainnya,” ungkapnya seraya menambahkan, semua harus dimulai dari kemauan warga penambang serta keseriusan pemerintah daerah. (Mhd)