LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Benarkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo tidak menjalankan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)?
Jika benar, sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi KASN yakni terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK, maka memperhatikan ketentuan pasal 33 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan (rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, sanksi terhadap oknum kadis diwilayah pemerintahan Kabupaten Gorontalo tersebut berawal dari penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada saat pemilu 2024 kemarin.
Dalam pemberitaan Lensa.today sebelumnya tertanggal 10 November 2023 sangat jelas bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran penyerahan bantuan. diduga penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di kediaman pribadi orang tua Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang juga sebagai Caleg.
Kepada Lensa.today, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Aleksander Kaaba saat dihubungi melalui via telepon seluler tertanggal 5 juli 2024 menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo membenarkan adanya rekomendasi dari KASN yang memberikan sanksi kepada salah satu Kepala Dinas dilingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo.
“Benar, kami telah menerima surat tembusan dari KASN. Tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan namanya. Pastinya tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap rekomendasi dari KASN tersebut,” singkat Aleksander Kaaba.
Semntara itu, Ketika dimintai tanggapan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo terkait rekomendasi KASN yang memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada oknum Kepala Dinas dirinya mengatakan melalui via wathsapp akan segera dirapatkan.
“Akan segera di rapatkan tim majelis penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya, Sabtu, (06/07/2024).
Adapun sanksi Hukuman disiplin berat sebagai berikut :
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
#RedaksiLensaToday