LENSA.TODAY, -(GORUT)- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Gorontalo Utara, menyampaikan hasil studi komparasi pada pembahasan lanjutan Ranperda BMD.
“Jadi menu kita hari ini yang pertama tentunya kita menyampaikan hasil studi komparasi di Bandung sama Bolmong Utara kemarin,” ungkap Ariyati, saat diwawancarai usai melaksanakan rapat pembahasan lanjutan Ranperda BMD diruang kerja Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Selasa (11/6/2024).
Ariyati, menjelaskan poin menarik yang ada di bandung sebagai daerah yang terdepan dalam Tata kelola keuangan daerah termasuk Barang Milik Daerah, adanya loket-loket sebagai pintu masuk PAD.
Seperti loket untuk peminjaman tanah yang bersertifikat atas nama daerah, Sehingga yang berkepentingan kata Ariyati, langsung ke loket dimaksud. Demikian juga di bidang pertanian ada loket masing-masing.
“Ini bisa kita terapkan disini dan kita masukan dalam menu ranperda ini,” kata Ariyati.
Sementara di Bolmut kata Ariyati, mereka enggan mendiamkan aset, sebagai contoh lapangan kembar yang ada di Boroko yang dikomersilkan, termasuk Gedung Wanita dan beberapa aset yang mungkin dianggap tidak ada manfaatnya, ternyata bisa menjadi sumber PAD di daerah itu.
Dan itu lanjut Ariyati, bisa dilakukan di daerah dengan lebih mudah jika sudah diatur, misalnya dari bagian umum mengusulkan ke Bupati untuk melakukan pemanfaatan lapangan dari instansi lain atau unit-unit lain, termasuk dari Provinsi lanjut Ariyati, ketika ingin membuat pelatihan di wilayah Gorontalo Utara bisa menggunakan gedung yang ada seperti gedung wanita.
“Artinya di drive secara terstruktur, ini akan menjadi sumber PAD,” terang Ariyati.
Lanjut Ariyati, analisa tim pakar yang disampaikan beberapa waktu lalu, juga telah direspon baik oleh eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum, Bagian Umum dan Badan Keuangan.
Poin-poinnya kata Ariyati, juga telah diperbaiki, namun masih ada dua yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pansus dan OPD terkait, diantaranya terkait anjuran Tim Pakar yang mengharuskan ada klasifikasi.
Klasifikasi dimaksud lanjut Ariyati lagi, barang milik daerah yang dipindahtangankan, ada yang harus melalui persetujuan DPRD dan ada yang tidak perlu persetujuan DPRD.
“Jadi ini harus jelas barang milik daerah mana yang dipindahtangankan harus disetujui oleh DPRD dan barang milik daerah mana yang dipindahtangankan tanpa persetujuan DPRD, biar nantinya tertata baik,” terang Ariyati.
Selanjutnya terkait dengan Insentif pengurus dan pengelola barang. Pansus kata Ariyati, menganjurkan perlu untuk dibentuk secara khusus dan terstruktur tim dari pada pengelola dan pengurus barang dimaksud, kemudian baru menentukan insentif masing-masing.
“Karena ini jika dilihat merupakan tugas kedua atau sekunder dari posisi dia sebagai ASN tetap atau non ASN, tetapi sesungguhnya pekerjaan ini gampang-gampang susah, karena ketika barang milik daerah yang konsekuensi anggarannya miliaran rupiah ini tidak tertangani dengan baik, tidak terkelola dengan baik, ini juga yang perlu kita sikapi sejak awal dan sedini mungkin,” tandas Ariyati.