LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Koordinator BEM Gorontalo Man’ut Ishak menyoroti kinerja Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024 diwilayah Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, ASN yang diduga terlibat pada politik praktis bukan hanya Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir. Akan tetapi ada juga ASN lainnya seperti Direktur Rumah Sakit MM. Dunda Limboto dr. Alaludin Lapananda.

“Jelas yang beredar dipemberitaan beberapa dekade terakhir terkait ASN diwilayah Kabupaten Gorontalo yang mendaftar sebagai calon kepala daerah yakni Pak Roni Sampir dan dr. Alaludin Lapananda. Akan tetapi yang di proses oleh pihak Bawaslu hanyalah pak roni sampir, sedangkan untuk dr. Alaludin diduga tidak di proses,” ucapnya.
Diketahui, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dunda Limboto dr. Alaludin Lapananda telah mengikuti proses penjaringan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024. pada Minggu, 12 Mei 2024 kemarin. Pada proses tersebut, dr. Alaludin mengikuti secara virtual.
Bahkan, dalam pemberitaan yang beredar, dirinya mennyampaikan alasan dirinya berlabuh di Partai Demokrat, karena untuk lebih memberikan warna di Pilwako Kota Gorontalo 2024.
Olehnya, dirinya sangat berharap kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat memproses dugaan pelanggaran Netralitas ASN, sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Bawaslu keoada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir.
“Harapan kami, Bawaslu berlaku adil dalam meneggak aturan. Jangan tebang pilih, karena apa yang dilakukan oleh Direktur RS.MM Dunda Limboto sama halnya dilakukan oleh Sekretris Daerah Kabgor,” harapnya.
Disamping itu, saat dikomfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit MM. Dunda Limboto tetap di proses.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa dr. Alaludin ini telah mendaftarkan dirinya disalah satu partai politik sebagai calon walikota gorontalo. Nah, ini kami jadikan informasi awal, dan saat ini Laporan Pengawasannya sementara kami bahas. Dan ketika LHP sudah selesai, LHP tersebut akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” jelas Aleks Kaaba.
Terakhir, Aleks Kaaba mengatakan terkait LHP yang akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena lokus kejadiaanya berada di Wilayah Kota Gorontalo, sedangkan yang bersangkutan adalah ASN di Kabupaten Gorontalo.
“Ditunggu saja, ketika LHPnya selesai, kami akan langsung teruskan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tutupnya.