LENSA.TODAY, -(OPINI)- Benarkah Ketua Tim Penggerak PKK akan memboyong seluruh istri kepala-kepala desa Se-Kabupaten Gorontalo untuk berpergian ke Batam, Singapore, dan Malaysia? Jika itu benar, lantas apa urgensinya?
Berbagai sumber informasi yang masuk ke pihak redaksi Lensa.today, bahwa rencana keberangkatan para istri-istri kepala desa tersebut di pasilitasi oleh pihak dinas PMD. Diduga Pihak dinas PMD mengintervensi terkait penganggaran perjalanan tersebut melalui anggaran perubahan dana desa. Jika hal tersebut akan dilakukan, maka bisa dipastikan ada kepentingan rakyat yang akan di korbankan.
Pertanyaan berikutnya, apakah para kepala-kepala desa akan mengaminkan rencana perjalanan tersebut demi menyenangkan hati sang istri? ataukah sang kepala desa lebih mengutamakan kepentingan rakyat? Dua hal ini menjadi pilihan yang sulit bagi sang kepala desa.
Redaksi lensa.today, telah menghimpun informasi dari sumber terpercaya bahwa terkait dana yang akan dilakukan pergesaran pada dana desa saat pembahasan anggaran perubahan kedepan di 191 desa demi kepentingan untuk keberangkatan istri para kepala desa tersebut kurang lebih Rp. 15.200.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Jika per desa di angka Rp.15.200.000, maka dikalikan sejumlah 191 desa akan menghasilkan angka yang pantastis. Dan angka tersebut semestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat. (191 x 15.200.000 = 2.903.200.000)
Lantas bagaimana dengan surat edaran Bupati Gorontalo Nomor :900/BKAD/237/ 2024 tertanggal 13 Maret 2024 tentang Efisiensi Belanja SKPD. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting yang telah ditekankan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sebagai berikut :
1. Menggunakan anggaran secara maksimal dan terukur, mengutamakan kegiatan yang prioritas, dan kebutuhan mendesak serta menunda pelaksanaan kegiatan yang dianggap belum mendesak.
2. Membatasi pelaksanaan kegiatan di hotel dan atau diluar kota dengan memaksimalkan penggunaan gedung-gedung pemerintah Kabupaten Gorontalo kecuali atas perserujuan bupati melalui disposisi telaah.
3. Membatasi perjalanan dinas baik dalam kota ataupun luar kota kecuali terhadap kegiatan yang bersifat mendesak yang tidak dapat di tunda setelah memperoleh persetujuan Bupati Gorontalo melalui penandatanganan surat tugas/disposisi/telaah.
3 poin diatas yang telah ditekankan oleh Bupati Gorontalo. Nah, petanyaan berikutnya apakah rencana perjalanan dinas para istri-istri kepala desa di 191 desa atas persetujuan Bupati Gorontalo ataukah kehendak dari ketua Tim Penggerak PKK?
Pastinya, rakyat tidak bisa membendung rencana perjalanan tersebut. Jika perjalanan itu tetap dilaksanakan, maka yakinlah tiada awan di langit yang tetap selamanya, tiada mungkin akan terus-menerus cuaca terang.
Terakhir, redaksi Lensa.today telah menghimpun informasi bahwa masih terdapat kepala desa yang tidak melakukan pergeseran anggaran karena alasan mereka adalah mereka lebih meprioritaskan program yang sudah direncanakan dan program tersebut berpihak kepada rakyat. (Arb)