LENSA.TODAY, POHUWATO – Diduga bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Aspirasi Rachmat Gobel dan disalurkan lewat Dinas Pertanian kabupaten Pohuwato pada akhir Desember tahun 2021 kemarin kepada para penerima kelompok tani di Dusun Sidorejo, Desa Pancakarsa I di sinyalir telah menjadi ajang bisnis jual beli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu sontak mengundang perhatian Pendiri LSM Labrak Sonni Samoe. Pasalnya sudah ada laporan Polisi terkait Jual Beli Alsintan oleh beberapa oknum ketua kelompok yang telah di sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Pohuwato.
Tapi Sonni menilai, proses penyelesaian kasus ini sangat lambat sebab kata Sonni, laporan atas penjualan Alsintan yang sudah berpindah tangan itu di masukan oleh pelapor kepada pihak kepolisan pada tanggal 24 januari 2022.
Rentetan waktu yang cukup lama ini membuat Sonni mendesak kepolisian mengambil langkah cepat dalam menangani dugaan kasus jual beli Alsintan di Pohuwato.
” Saya kira waktu yang terlalu lama buat pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sebab dari laporan yang di masukan oleh pelapor itu pada beberapa bulan kemarin, harusnya sudah ada hasil dari laporan itu,” kata Sonni.
Sonni membeberkan, bahwa fakta yang telah di temukan Alsintan tersebut sudah menjadi bisnis yang beredar di kalangan masyarakat setempat, dan bahkan di temukan yang sedang melakukan transaksi jual beli Alsintan itu masi mempunyai hubungan keluarga dengan kepala Desa Manunggal karya.
” Kami melihat bantuan Alsintan ini seolah-olah di politisasi dan di jadikan objek untuk meraih keuntungan, padahal sasaran pemerintah bukan itu. Kan kita ketahui bersama bantuan yang di salurkan oleh Pemerintah Daerah ini di berikan kepada kelompok kelompok masyarakat yang membutuhkan,” jelas Sonni.
” Kami malah mencium aroma pungli dalam proses penyaluran bantuan ini, dan ini fenomena gunung es, karena kalau pihak kepolisian mengusut lebih lanjut, pasti akan ditemukan banyak temuan temuan berindikasi pidana, penyalahgunaan wewenang, pungli dan penggelapan dalam kasus ini, makanya saya mendorong APH segera bergerak menyelesaikan kasus untuk menyelamatkan program pemerintah ini,” tutup Sonni. (Arb)