LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Koordinator Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo kembali menyoroti gerai alamidi yang berada diwilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, beberapa gerai Alfamidi diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah. Maka kami minta APH untuk turun memantau gerai alfamidi tersebut.
Selain itu kata Man’ut, dirinya juga menduga ada pelanggaran kontribusi terhadap retribusi daerah dan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Alfamidi.
“Kami menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lokal, terutama bagi jaringan ritel besar seperti Alfamidi,” ungkapnya. Selasa, (20/08/2024).
Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, terutama yang menjadi target pembangunan gerai alfamidi tersebut harus sesuai dengan peruntukan lahan misalnya soal administrsi tata ruang wilayah setempat.
Dirinya juga menambahkan bahwa pentingnya syarat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Gerai-gerai tersebut juga patut disoroti karena mengubah fungsi bangunan tanpa mengikuti ketentuan yang ada.
Ini sudah mejadi perhatian publik legalitas operasi Alfamidi harus diprtanggung jawabkan.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran kelengkapan dokumen perizinan konsekuensinya adalah sanksi administratif dari pemerintah daerah, seperti denda, penutupan sementara, atau pembekuan izin usaha,” pungkas Koordinator Presiden BEM Gorontalo Man’ut Ishak. (Arb)