LENSA.TODAY, POHUWATO – Berhasil mengamankan 4 tersangka atas kasus pencurian di Desa Marisa, Kecamatan Marisa, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato saat melakukan Press Release kasus pencurian besar menemukan Rp. 91.300.000.
Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 27 mei 2023, pukul 02:30 Wita di Desa Marisa, Kecamatan Marisa di rumah Pr. Wirda Lukum.
Wakapolres Kompol Adek Dermawan SH., S.IK mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku, masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18) dan AR (19).
Adek menjelaskan, total uang yang berhasil dicuri 4 pelaku tersebut sebanyak 91 juta 300 ribu rupiah.
” Motif pelaku 1, 2, 3 dan 4 sesuai hasil BAP sering mengonsumsi minuman beralkohol tapi tidak punya uang hingga timbul niat untuk mencuri uang dan barang milik orang lain,” jelas Adek.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah sepeda motor Yamaha Aerox, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 pisau besi, 1 alat pencungkil daging kepala, 1 buah Hp android Vivo Y21S, 1 buah Hp android Vivo Y16, 1 buah Hp android Realme C30, dan 1 buah Hp IPhone 12 Pro Max.
Selanjutnya, 1 buah sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah Hp android Realme C55, 1 buah lemari es merek Sharp, 1 buah kompor gas merek Rinnai, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah dispenser, 1 rak dispenser dan 1 buah Rice Cooker.
Ke 4 tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 subsider pasal 363 ayat 1 ke 3e lebih subsider pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara dan pertolongan jahat (penadahan) pasal 480 ayat 1 ke 1e KHUPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Mhd)