Sabtu, 31 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Berikut Isi Rekomendasi KASN, Dugaan Oknum Kadis Yang Mendapat Sanksi Hukuman Disiplin Berat

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Berikut Isi Rekomendasi KASN, Dugaan Oknum Kadis Yang Mendapat Sanksi Hukuman Disiplin Berat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Diduga oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo mendapat Sanksi Disiplin Berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebagaimana informasi yang dirangkum oleh redaksi Lensa.today, bahwasanya oknum kepala dinas tersebut mendapat sanksi disiplin berat dari KASN dikarenakan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada saat pemilu serentak tahun 2024.

Berikut beberapa poin rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo.

• Sehubungan dengan hal pada angka 5, kami merekomendasikan kepada saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk :

1. Menjatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama ………… Nip ……….. yang pelaksanaanya mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN kepada ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

• Demikian rekomendasi ini disampaikan dan diharapkan untuk dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai waktu ya g ditentukan. Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK, maka memperhatikan ketentuan pasal 33 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan (rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rekomendasi sangat jelas bahwa selama kurun waktu 14 hari, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Gorontalo untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. (Arb)

Tags: Oknum kadis Kena Sanksi Disiplin Berat
Previous Post

Benarkah Oknum Kadis Di Kabgor Dapat Sanksi Disiplin Berat Dari KASN?

Next Post

Setwan Gorontalo Utara Ikuti Rapat Forkom Sekretariat DPRD Se Provinsi Gorontalo

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Setwan Gorontalo Utara Ikuti Rapat Forkom Sekretariat DPRD Se Provinsi Gorontalo

Setwan Gorontalo Utara Ikuti Rapat Forkom Sekretariat DPRD Se Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In