LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Beredar informasi terkait sanksi terhadap salah satu oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo mendapat Sanksi Disiplin Berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebagaimana informasi yang dirangkum oleh redaksi Lensa.today, bahwasanya oknum kepala dinas tersebut mendapat sanksi disiplin berat dari KASN dikarenakan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada saat pemilu serentak tahun 2024.
Diduga, hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sehingga pihak KASN menjatuhkan sanksi disiplin berat.
Hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penulis : redaksi lensa.today