LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Diduga oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo mendapat Sanksi Disiplin Berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebagaimana informasi yang dirangkum oleh redaksi Lensa.today, bahwasanya oknum kepala dinas tersebut mendapat sanksi disiplin berat dari KASN dikarenakan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada saat pemilu serentak tahun 2024.
Berikut beberapa poin rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gorontalo.
• Sehubungan dengan hal pada angka 5, kami merekomendasikan kepada saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk :
1. Menjatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama ………… Nip ……….. yang pelaksanaanya mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN kepada ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.
• Demikian rekomendasi ini disampaikan dan diharapkan untuk dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai waktu ya g ditentukan. Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK, maka memperhatikan ketentuan pasal 33 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa hasil pengawasan (rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rekomendasi sangat jelas bahwa selama kurun waktu 14 hari, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Gorontalo untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. (Arb)