LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Di tengah gelombang pembaruan hukum nasional, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi penentu arah masa depan sistem peradilan pidana Indonesia.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dari daerah yang dikenal dengan nilai religius dan kearifan lokalnya “Serambi Madinah” saya memandang perlu untuk memberikan catatan kritis namun konstruktif terhadap RUU ini.
RUU KUHAP tentu diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum acara yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial. Namun demikian, sebagai pelaksana di garda depan penegakan hukum, saya ingin menegaskan satu hal penting yakni tidak boleh ada pelemahan terhadap peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Kejaksaan harus tetap menjadi pilar utama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.
Peran Sentral Kejaksaan dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan
RUU KUHAP harus secara tegas memperkuat posisi jaksa sebagai dominus litis pengendali perkara pidana.
Dalam praktiknya, jaksa tidak hanya bertindak sebagai penuntut di pengadilan, tetapi juga sebagai pengarah dan pengawas proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Setiap proses penyidikan yang tidak dikoordinasikan dengan jaksa berisiko menghasilkan berkas perkara yang lemah secara formil maupun materil. Oleh karena itu, peran jaksa sejak awal penyidikan menjadi sangat vital untuk menjamin keutuhan proses hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
RUU KUHAP idealnya mengukuhkan sinergi antara penyidik dan penuntut umum, tanpa menimbulkan dualisme atau fragmentasi kewenangan. Jaksa tidak boleh diposisikan sebagai pihak pasif yang hanya menerima hasil penyidikan, tetapi sebagai pengendali yang memastikan kualitas penegakan hukum sejak tahap awal.
Kejaksaan Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan saat ini berdiri di barisan paling depan dalam perang melawan korupsi di tanah air. Dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Tidak sedikit kasus besar yang berhasil dibongkar dan dituntaskan oleh Kejaksaan, termasuk yang melibatkan aktor-aktor penting di pusat maupun daerah.
Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara. RUU KUHAP tidak boleh memandulkan peran ini. Justru sebaliknya, rancangan undang-undang tersebut harus menguatkan instrumen yuridis Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk memberikan fleksibilitas dalam strategi penegakan hukum, perlindungan terhadap jaksa, dan jaminan independensi dalam bertindak.
Restorative Justice dan Fungsi Sosial Kejaksaan
Kejaksaan juga memegang peran penting dalam mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terutama dalam perkara-perkara ringan atau yang melibatkan masyarakat rentan.
RUU KUHAP harus mengakomodasi kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara berdasarkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk melalui pendekatan adat, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial.
Di wilayah Serambi Madinah, kami telah menginisiasi berbagai penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai keadilan substantif ketimbang sekadar formalitas hukum. Pendekatan ini telah terbukti efektif dalam mengurangi residivisme dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Meneguhkan Peran Kejaksaan, Menjaga Marwah Hukum
Kejaksaan adalah benteng terakhir dalam proses penegakan hukum pidana dan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Maka, segala bentuk pembaruan melalui RUU KUHAP tidak boleh mengaburkan apalagi melemahkan posisi kejaksaan. Justru sebaliknya, peran kejaksaan harus diperkuat sebagai institusi profesional, independen, dan menjadi pengawal keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagai Kejari dari Serambi Madinah, saya berharap RUU KUHAP ini menjadi titik balik lahirnya sistem peradilan pidana yang tangguh, modern, dan berkeadilan. Namun semua itu hanya akan tercapai jika kita bersama-sama menjaga pilar-pilar utama penegakan hukum termasuk kejaksaan agar tetap berdiri kokoh dan berwibawa di tengah arus perubahan. (Arb)