LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dalam rangka untuk mendalami dugaan kasus pada proyek pekerjaan Kanal Tanggidaa, Tim Satuan Khusus pada Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Senin, (19-8-2024).
Sebagaimana penjelasan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH dalam wawancara mengatakan mengatakan bahwa penggeledaah itu berdasarkan surat perintah penggeledahan, dimana tim yang terlibat mencari beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendalami sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum.
“Penggeledahan ini didasari atas surat perintah penggeledahan, dimana dari dokumen itu kita akan dalami lagi guna mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Kanal Tanggidaa yang kondisinya belum selesai ini,” kata Nursurya.
Dugaan kasus ini sementara di tahap penyelidikan, Ia mengaku bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
“Di tahap penyelidikan, mungkin besok akan kita lakukan pemeriksaan. Tetapi di tahap penyidikannya, maka berbagai pihak sudah kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Dari pantauan awak media ini, Tim Satuan Khusus itu juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk juga ruang kerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Bahkan setelah Dinas PUPR, tim melanjutkan penggeledahan di kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Diketahui, Tim Satuan Khusus pada Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selama 3 jam lamanya. (***)