LENSA.TODAY, -(MEDAN)- Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele memasuki agenda pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren, S.T., dan Edwyn Tresnanugraha, S.T., Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dan tidak dapat dilunasi melalui penyitaan serta pelelangan harta kekayaan, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 60 hari.
Pembacaan tuntutan tersebut turut dimonitor Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herman Ronald M. P., S.H., M.H.
Dalam perkara ini, JPU juga menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 telah dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Samosir pada 23 Oktober 2026 untuk diperhitungkan sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara.
Atas dasar pengembalian tersebut, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Selain itu, JPU menuntut agar barang bukti berupa uang sebesar Rp13.185.197.899,60 dirampas untuk negara dan disetorkan ke rekening Kas Negara.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menskors persidangan hingga pukul 14.45 WIB guna memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menghadirkan dokter atau ahli yang dapat memberikan penjelasan terkait rekam medis terdakwa.
Namun, setelah persidangan kembali dilanjutkan, terdakwa Enda Simakasura Ketaren bersama penasihat hukumnya tidak dapat menghadirkan dokter atau ahli sebagaimana diminta Majelis Hakim.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Majelis Hakim menilai belum terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, dengan agenda pembacaan nota perlawanan oleh para terdakwa.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Petugas Pengawal Yustisial Kejaksaan Negeri Samosir juga tetap menjalankan tugas pengamanan dan pengawalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan. (*)
mber: Kejaksaan Negeri Samosir








