LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Ketua dan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gorontalo mendatangi Mapolres Gorontalo dalam rangka melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mantan Sekretris DPP PKB Lukman Edy.
Ketua DPC PKB Kabupaten Gorontalo saat membuat laporan di Mapolres Gorontalo didampingi langsung oleh Sekretaris, Misran Tolinggi dan Direktur LBH PKB Kabupaten Gorontalo, Hikmah Dwilokita Ishak, SH. Kamis, (8/08/2024).
Menurut Ketua PKB Kabupaten Gorontalo, Ade Sera Rahim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy adalah sesuatu yang dapat merugikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan lebih khusus merugikan ketua Umum.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pernyataan saudara Lukman Edy sangat disayangkan karena bisa menimbulkan kebencian dan kesalapahaman di internal para kader-kader partai yang akan berujung merusak citra partai di hadapan rakyat Indonesia.
“Pernyataan saudara Lukman Edy sangatlah disesalkan. Bahkan kami khawatir apa yang diutarakan oleh mantan sekjend ini akan diterima mentah-mentah oleh para kader-kader partai yang akhirnya akan berujung akan merugikan partai,” ucapnya.
Selain itu, Ade Sera Rahim juga mengatakan bahwa motivasinya melaporkan saudara Lukman Edy sebagai bentuk loyalitas dan kecintaannya terhadap Partai Kebangkitan Bangsa.
“Ini sebagai bentuk loyalitas kami sebagai kader Partai. Maka hari ini kami telah melaporkan saudara Lukman Edy ke Mapolres Gorontalo,” ungkapnya,
Tak hanya itu, Ketua PKB Kabupaten Gorontalo juga menyinggung terkait pernyataan-pernyataan Lukman Edy yang menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan. Bahkan PKB telah dibahasakan terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, yang parahnya adalah PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh GusDur serta PKB meninggalkan nahdliyin.
“Jadi begini, apa yang diutarakan itu tidak sesuai fakta. Padahal hari ini semua kader PKB berjuang untuk dan selalu mendedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini,” kata Ade Sera Rahim.
“Atas dasar tersebut, Lukman Edy dianggap menyebar fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba. Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan,” pungkas Ketua DPC PKB Kabupaten Gorontalo, Ade Sera Rahim.
Berikut Laporan Pengurus DPC PKB Kabupaten Gorontalo ke Mapolres Gorontalo dengan Nomor : LP/41/VIII/SPKT/res Gtlo/Polda Gorontalo tentang pengaduan pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan oleh saudara Lukman Edy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. (Arb)