LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili bersama tim penyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) persiapan sidang pendahuluan PHPU untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Ruang Rapat Lantai 5 ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim bersama jajarannya serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang.
Sebagaimana dalam pres rilisnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili memastikan pihaknya siap menghadapi seluruh proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 pasca putusan MK. Apalagi lokus sengketa yang diperkarakan ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam PHPU, tentu kita akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan relevan dengan pokok permohonan, terutama Form A hasil pengawasan Bawaslu dan dokumen pencegahan lainnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi jadwal sidang dengan nomor perkara: 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan pada Jumat (09/08/2024). (***)