LENSA.TODAY, -(GORUT)- Beredarnya surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap Camat Biau dan Camat Tolinggula yang diduga tidak optimal dalam melakukan pengawasan memberikan rekomendasi pencairan dana desa mendapat tanggapan dari Aktivis Suara Parlemen Jalan Tutin Suaib.
Menurutnya, Surat teguran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah tertanggal 19 Desember 2022 terhadap Camat Biau dan Camat Tolinggula diduga surat tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Gorontalo atas penggunaan dana desa yang berada di dua kecamatan tersebut.

Kepada Lensa.today, Tutun Suaib menjeladkan bahwa Sebagaimana tercantum dalam surat teguran dengan Nomor : 140/DPMD/789/XII/2022 telah diperoleh informasi permasalahan akuntabilitas keuangan desa sebagai berikut :
1. Dalam melakukan pembayaran dan pertanggungjawaban pembayaran insentif belum dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban di desa tidak akuntabel. Pembayaran insentif harus berdasarkan kinerja dan dalam penyusunannya harus dilampirkan bukti kehadiran dan laporan kegiatan yang dilakukan.
2. Berdasarkan hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa, melalui penyedia ditemukan bahwa semua desa masih salah dalam melakukan proses BPJ dan tidak sesuai dengan peraturan lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
Untuk itu, atas kelalaian yang dilakukan saat ini, diberikan sanksi administrasi berupa TEGURAN kepada Camat Tolinggula dan Camat Biau. Dengan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan atau perbuatan lainnya yang dapat menurunkan citra pemerintah daerah dan pemerintah desa serta wajib mempedomani seluruh ketentuan seuai dengan Perundang-undangan.
Bahkan dalam surat lainnya, Pemerintah Daerah juga telah memberikan sanksi kepada kepala-kepala desa Se- Kecamatan Biau dan Kecamatan Tolinggula yang diduga dalam pengelolaan dana desa tidak akuntabel.
Adapun Kepala-kepala desa yang mendapat sanksi administrasi berupa TEGURAN yakni :
1. Kepala Desa Limbato
2. Kepala Desa Ilotunggula
3. Kepala Desa Papualangi
4. Kepala Desa Tolite Jaya
5. Kepala Desa Tolinggula Ulu
6. Kepala Desa Bohulo
7. Kepala Desa Bualo
8. Kepala Desa Omuto
9. Kepala Desa Topi
10. Kepala Desa Windu
Disamping itu juga, Tutun mengungkapkan bahwasanya surat teguran tersebut juga melampirkan dugaan kelalaian dari para Kepala-kepala desa yang mendapatlan sanksi administrasi berupa teguran. Adapun dugaan kelalaian dari kepala-kepala desa tersebut yakni :
1. Terdapat 3 desa yang belum menyusun laporan pelaksanaan APB Desa semster 1 tahun 2022 yaitu Desa Topi, Desa Windu dan Desa Buhulo (Kecamatan Biau)
2. Terdapat pembayaran upah pekerja yang dibayarkan oleh Desa Bualo, Desa Omuto, Desa Windu, Desa Limbato dan Desa Tolite Jaya tidak sesuai dengan ketentuan Permendes 7 tahin 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
3. Terdapat 5 Desa yang besaran anggran upah kerja kurang dari 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunkan pola PKTD yaitu Desa Bualo, Desa Omuto, Desa Ilotunggula, Desa Limbato dan Desa Tolite Jaya.
Olehnya, berdasarkan surat Teguran yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Aktivis Suara Parlemen Jalanan meminta kepada Bupati Gorontalo Utara untuk segera mencopot Camat Tolinggula dan Camat Biau dari jabatannya.
” Jadi begini, tidak usah lagi kasih surat teguran untuk para camat-camat yang tidak optimal dalam melakukan pengawasan pencairan dana desa, dan kami berharap kepada Bupati agar segera mencopot camat tersebut, jangan sampai kesalahan yang sama akan terulang kembali,” pungkasnya.
Sampai Berita ini ditayangkan, pihak redaksi Lensa.today masih berupaya melakukan klarifikasi kepada Camat Biau dan Tolinggula serta kepada Kepala-Kepala Desa yang mendapat sanksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. (Ecan)